JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, rencana pemerintah untuk membuka investasi industri minuman keras (miras) perlu dipertimbangkan.
Ia meminta agar pemerintah tidak memberlakukan pembukaan pintu investasi untuk industri miras, dikarenakan ancaman yang mampu mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia.
"Membuka investasi industri miras perlu dipertimbangkan untuk tidak diberlakukan. Mengingat mudaratnya jauh lebih besar dari sekadar kepentingan profit. Masa depan anak cucu kita bersama akan terancam kalau sampai ini dilegalkan," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Pemerintah Buka Pintu Investasi untuk Industri Miras Besar sampai Eceran
Menurut dia, legalisasi minuman keras hingga kini menimbulkan dampak buruk. Ia menyoroti kasus terbaru yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan mencoreng nama baik Indonesia.
Kasus pertama yang disorotinya adalah penembakan oknum polisi kepada TNI Angkatan Darat (AD) hingga meninggal dunia. Diduga oknum polisi itu dipengaruhi minuman keras.
Selain itu, Indonesia juga dihebohkan dengan meninggalnya Warga Negara Jepang akibat menenggak minuman keras.
"Bukan tidak mungkin, ke depan, akan banyak terjadi hilangnya nyawa anak muda kita. Karena berdasarkan data WHO tahun 2016 saja sudah ada 3 juta lebih di dunia meninggal akibat minuman beralkohol," kata Baidowi.
Baidowi menilai, legalisasi minuman beralkohol lebih banyak berdampak buruk. Pelan tapi pasti, kata dia, minuman keras akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Fraksi PPP sudah sejak lama meminta agar pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol disegerakan.
"Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh miras," ujar dia.
Ia menuturkan, dua peristiwa berkaitan dengan miras itu bukan isapan jempol belaka. Baidowi menambahkan, ancaman dampak miras nyata adanya di depan mata.
Baca juga: Muhammadiyah Akan Kaji RUU Larangan Minuman Beralkohol