JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menilai, izin investasi minuman keras (miras) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.
Untuk itu, ia menegaskan sikap penolakannya terhadap perpres yang mengatur izin investasi miras tersebut.
"Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras, sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Jazilul dalam keterangan tertulis, Minggu (28/2/2021).
Baca juga: Nilai Berdampak Buruk, PPP Minta Pemerintah Tak Buka Investasi Industri Miras
Jazilul menjelaskan alasan dirinya menolak aturan perpres tersebut. Menurut dia, miras lebih banyak kerusakannya atau mudarat daripada manfaatnya.
Ia bahkan menyebut bahwa bangsa Indonesia bukanlah bangsa pemabuk. Wakil Ketua Umum DPP PKB ini juga menilai miras adalah jalan setan.
"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," ucap Jazilul.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa di masa depan.
Menurut dia, miras bisa semakin memiskinkan bangsa Indonesia.
"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," ucap dia.
Diketahui bersama, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan Beleid Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres itu ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Presiden Jokowi dan resmi diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca juga: Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Yasonna: Tidak Perlu Ada Polemik Berlebihan
Publik pun menyoroti aturan dalam lampiran III Perpres tersebut yang mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya yaitu mengatur soal bidang usaha miras.
Pada Perpres itu, disebutkan bidang usaha industri miras mengandung alkohol berlaku dengan sejumlah persyaratan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.