Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kemenkes dan Perhimpunan RS Bantah Temuan KPK Soal Adanya Dugaan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Kompas.com - 25/02/2021, 06:02 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) membantah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pemotongan insentif Covid-19 yang diterima tenaga kesehatan oleh pihak manajemen rumah sakit. 

KPK sebelumnya menyampaikan informasi adanya dugaan pemotongan insentif antara 50-70 persen. KPK pun diminta untuk menelusuri temuan ini lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, dari informasi yang mereka terima, pemotongan itu dilakukan pihak rumah sakit untuk diberikan kepada pihak lain.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi dalam keterangan tertulis Selasa (23/2/2021).

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi membantah bahwa tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dipotong insentifnya. Meski demikian, Kemenkes akan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Tidak ada kebijakan pemotongan tersebut, kita cek kalau ada masalah di lapangan, aturan dan panduan dari pusat sudah jelas, sesuai mekanisme penyaluran uangnya," kata Oscar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persi Lia G Partakusuma berharap KPK dapat berkoordinasi dengan pihaknya bila mendapat informasi mengenai penyimpangan tersebut. 

Baca juga: Kemenkes Diminta Telusuri Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan oleh RS

Ia menegaskan, dugaan penyimpangan itu perlu dicari tahu penyebabnya, sehingga jangan sampai ada kesan bahwa rumah sakit melakukan penyelewengan dengan melakukan pemotongan tersebut.

"Bukan dilihat dari ada pemotongan saja, tapi juga perlu dilihat dasar penyebabnya. Kalau misal dipotong dan tidak diberikan, itu silakan KPK bisa menegur atau bagaimana," kata Lia saat dihubungi Kompas.com.

Ia menegaskan, manajemen rumah sakit tidak boleh melakukan pemotongan insentif pada para tenaga kesehatan.

Sebab selama ini, lanjut Lia, para tenaga kesehatan secara sukarela mengumpulkan sebagian insentifnya untuk dibagikan pada para tenaga pendukung rumah sakit yang turut serta dalam penanganan pasien Covid-19.

"Pemotongan tidak boleh dilakukan langsung oleh manajemen rumah sakit. Saya tidak tahu apakah (temuan) KPK itu (dana bantuan Covid-19) sudah langsung dipotong saat dibagikan pada nakes, atau dibagi ke nakes lalu dikumpulkan pada kas kecil untuk dibagikan," kata Lia.

Temuan lainnya

Selain menemukan adanya dugaan pemangkasan insentif, KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait pembayaran insentif dan pemberian santunan kepada tenaga kesehatan dalam kurun Maret hingga akhir Juni 2020.

Ipi mengatakan, kajian cepat terkait penanganan Covid-19 itu dilakukan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/278/2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com