Permasalahan pertama yakni risiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah.
Baca juga: KPK Temukan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan, Anggota Komisi IX DPR: Perlu Didalami
“Duplikasi itu yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT),” kata Ipi.
Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan, serta pemotongan insentif atau santunan kepada tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masalah selanjutnya, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan.
Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).
KPK juga menyarankan pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.
“Pembayaran insentif dan santunan yang dilakukan secara langsung kepada nakes atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran insentif dan santuan,” ucap Ipi.
Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan mengawasi penyaluran dana insentif dan santunan tersebut.
Perlu ditelusuri
Disisi lain, Kementerian Kesehatan diminta telusuri temuan KPK soal dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan oleh pihak manajemen rumah sakit (RS).
Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menegaskan, tidak boleh ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan selama menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Tanggapi Kajian KPK, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan
"Jika ada dugaan seperti itu, tentu pihak Kementerian Kesehatan harus menelusuri secara tuntas, tidak boleh ada pemotongan insentif tenaga kesehatan," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Ketua Fraksi PAN itu juga meminta Kemenkes memberi penjelasan kepada KPK terkait pemotongan insentif tersebut.
Sebab, kata Saleh, Kementerian Kesehatan telah membantah adanya pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.
"Kalau itu benar tidak ada, saya kira meraka harus memberi keterangan langsung kepada KPK supaya ini menjadi clear bahwa KPK mengerti duduk persoalannya. Kalau betul ada, itu bisa ditelurusuri langsung dan dituntaskan," ujar Saleh.