Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kemenkes dan Perhimpunan RS Bantah Temuan KPK Soal Adanya Dugaan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Kompas.com - 25/02/2021, 06:02 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) membantah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pemotongan insentif Covid-19 yang diterima tenaga kesehatan oleh pihak manajemen rumah sakit. 

KPK sebelumnya menyampaikan informasi adanya dugaan pemotongan insentif antara 50-70 persen. KPK pun diminta untuk menelusuri temuan ini lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, dari informasi yang mereka terima, pemotongan itu dilakukan pihak rumah sakit untuk diberikan kepada pihak lain.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi dalam keterangan tertulis Selasa (23/2/2021).

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi membantah bahwa tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dipotong insentifnya. Meski demikian, Kemenkes akan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Tidak ada kebijakan pemotongan tersebut, kita cek kalau ada masalah di lapangan, aturan dan panduan dari pusat sudah jelas, sesuai mekanisme penyaluran uangnya," kata Oscar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persi Lia G Partakusuma berharap KPK dapat berkoordinasi dengan pihaknya bila mendapat informasi mengenai penyimpangan tersebut. 

Baca juga: Kemenkes Diminta Telusuri Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan oleh RS

Ia menegaskan, dugaan penyimpangan itu perlu dicari tahu penyebabnya, sehingga jangan sampai ada kesan bahwa rumah sakit melakukan penyelewengan dengan melakukan pemotongan tersebut.

"Bukan dilihat dari ada pemotongan saja, tapi juga perlu dilihat dasar penyebabnya. Kalau misal dipotong dan tidak diberikan, itu silakan KPK bisa menegur atau bagaimana," kata Lia saat dihubungi Kompas.com.

Ia menegaskan, manajemen rumah sakit tidak boleh melakukan pemotongan insentif pada para tenaga kesehatan.

Sebab selama ini, lanjut Lia, para tenaga kesehatan secara sukarela mengumpulkan sebagian insentifnya untuk dibagikan pada para tenaga pendukung rumah sakit yang turut serta dalam penanganan pasien Covid-19.

"Pemotongan tidak boleh dilakukan langsung oleh manajemen rumah sakit. Saya tidak tahu apakah (temuan) KPK itu (dana bantuan Covid-19) sudah langsung dipotong saat dibagikan pada nakes, atau dibagi ke nakes lalu dikumpulkan pada kas kecil untuk dibagikan," kata Lia.

Temuan lainnya

Selain menemukan adanya dugaan pemangkasan insentif, KPK juga menemukan sejumlah persoalan terkait pembayaran insentif dan pemberian santunan kepada tenaga kesehatan dalam kurun Maret hingga akhir Juni 2020.

Ipi mengatakan, kajian cepat terkait penanganan Covid-19 itu dilakukan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/278/2020.

Permasalahan pertama yakni risiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah.

Baca juga: KPK Temukan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan, Anggota Komisi IX DPR: Perlu Didalami

“Duplikasi itu yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT),” kata Ipi.

Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan, serta pemotongan insentif atau santunan kepada tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Masalah selanjutnya, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).

KPK juga menyarankan pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

“Pembayaran insentif dan santunan yang dilakukan secara langsung kepada nakes atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran insentif dan santuan,” ucap Ipi.

Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan mengawasi penyaluran dana insentif dan santunan tersebut.

Perlu ditelusuri

Disisi lain, Kementerian Kesehatan diminta telusuri temuan KPK soal dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan oleh pihak manajemen rumah sakit (RS).

Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menegaskan, tidak boleh ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan selama menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Tanggapi Kajian KPK, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

"Jika ada dugaan seperti itu, tentu pihak Kementerian Kesehatan harus menelusuri secara tuntas, tidak boleh ada pemotongan insentif tenaga kesehatan," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Ketua Fraksi PAN itu juga meminta Kemenkes memberi penjelasan kepada KPK terkait pemotongan insentif tersebut.

Sebab, kata Saleh, Kementerian Kesehatan telah membantah adanya pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.

"Kalau itu benar tidak ada, saya kira meraka harus memberi keterangan langsung kepada KPK supaya ini menjadi clear bahwa KPK mengerti duduk persoalannya. Kalau betul ada, itu bisa ditelurusuri langsung dan dituntaskan," ujar Saleh.

Di samping itu, Saleh mendorong organisasi dan asosiasi rumah sakit untuk memberi sanksi kepada rumah sakit yang terbukti memotong insentif tenaga kesehatan.

"Untuk itu, segera ditertibkan. Jadi ini harus ditemukan ini siapa pelakunya, di mana, berapa banyak," kata dia.

Senada dengan Saleh, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo mengatakan, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) soal pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan harus didalami.

Rahmad mengatakan, adanya pemotongan insentif tersebut telah melanggar hak para tenaga kesehatan yang telah menjadi garda terdepan.

Baca juga: KPK Temukan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan oleh Rumah Sakit hingga 70 Persen

"Ditemukannya pemotongan sekian persen sampai 50-70 persen suatu hal yang perlu didalami, perlu diluruskan karena itu adalah hak nakes (tenaga kesehatan) kita yang sudah menjadi garda terdepan," kata Rahmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Rahmad mengatakan, pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan itu dikhawatirkan dapat mengurangi semangat tenaga kesehatan dalam bekerja karena insentif yang mereka terima tidak sesuai harapan.

Sementara itu, kata Rahmad, pemerintah pusat pun menegaskan telah mengeluarkan hak-hak tenaga kesehatan sebesar 100 persen tanpa ada pemotongan-pemotongan.

Oleh karena itu, menurut Rahmad, dinas-dinas kesehatan di daerah mesti memanggil pihak rumah sakit untuk menjelaskan adanya pemotongan insentif bagi para tenaga kesehatan itu.

"Kalau ternyata ditemukan penjelasan bahwa itu digunakan untuk yang lain tentu ya harus ada penjelasannya secara resmi, karena ini kan hak dari nakes yang tidak boleh dipotong oleh siapa pun," ujar dia.

Rahmad juga mendorong agar rekomendasi KPK terkait temuan tersebut dapat segera dijalankan, antara lain dengan mengatur agar tidak terjadi duplikasi anggaran dan rantai pembayaran yang tidak terlalu panjang.

"Itu tinggal dijalankan mekanismenya, sehingga pemerintah pusat juga tentu akan mengikuti arahan rekomendasi dari KPK itu," kata Rahmad.

Ia mengatakan, Komisi IX DPR akan terus mengawal temuan KPK tersebut guna memastikan tidak ada lagi kasus pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com