Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Tokoh Oposisi yang Terjerat UU ITE...

Kompas.com - 24/02/2021, 17:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kerap diasosiasikan sebagai alat melaporkan seseorang yang tidak disenangi ke polisi.

Sebabnya di dalam UU ITE terdapat sejumlah pasal yang dinilai multitafsir dan kerap digunakan untuk melaporkan sejumlah pihak.

Hal itu pula yang kerap menimpa sejumlah tokoh oposisi. Sebabnya beberapa kasus yang melibatkan oposisi biasanya kerap dihubungkan dengan pelanggaran UU ITE.

Baca juga: Kapolri Minta Anggota Polisi Punya Pemahaman yang Sama soal SE Penerapan UU ITE

Kompas.com merangkum beberapa tokoh oposisi yang pernah dijerat UU ITE, khususnya karena dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik serta penghinaan dan Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain disangkakan pasal-pasal UU ITE tersebut, biasanya mereka juga disangkakan 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tetang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.

Berikut tokoh-tokoh oposisi yang pernah dilaporkan dan dijerat dengan pasal-pasal di UU ITE dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang: 

1. Ahmad Dhani

Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani pernah mendekam di penjara karena dilaporkan oleh pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Jack Boyd Lapian.

Dhani dilaporkan atas twitnya yang dinilai oleh Boyd Lapian telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga: Hukuman Ahmad Dhani Susut dalam Kasus Vlog Idiot, Jaksa Tak Kasasi

Salah satu twit Dhani yang dilaporkan ialah yang menyatakan bahwa pendukung penista agama layak diludahi mukanya.

Dhani kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ia menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar pada 26 November 2018.

Selain melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Dhani juga dinilai melanggar Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap Ahmad Dhani pada April 2018. Ia dilarang untuk meninggalkan Indonesia untuk keperluan apapun.

Baca juga: Ramai soal UU ITE, Kapolri Minta Kedepankan Restorative Justice, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com