Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Kalsel, Saksi Sebut Pihak Denny-Difri Setujui Hasil Rapat Pleno Tingkat Provinsi

Kompas.com - 23/02/2021, 18:08 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari pihak pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan Muhidin, yakni Saifullah mengatakan, pihak dari pasangan calon nomor urut 2, yakni Denny Indrayana dan Difriadi tidak mengajukan keberatan yang subtansial dalam pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi.

Adapun Saifullah adalah Wakil Sekretaris Tim Kampanye untuk Sahbirin-Muhidin ditingkat provinsi.

"Jadi sebenarnya apa yang terjadi (di rapat pleno provinsi) tidak ada yang subtansial hanya pencocokan-pencocokan data yang kemarin pada saat pleno di tingkat kabupaten ada kekeliruan," kata Saifullah dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara daring, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Kalsel, Saksi Sebut Satpol PP Dilibatkan Kemas Beras Bansos Berstiker Cagub Petahana

Selain perubahan angka, pihak Denny-Difri juga disebut Saifullah tidak mengajukan keberatan lainnya dan menyetujui perubahan yang dilakukan dalam rapat pleno.

Namun, kata dia, pada hari akhir masa rekapitulasi, pihak Denny-Difri tidak menandatangani berita acara.

"Pada saat pembacaan kesimpulan, atau rekapitulasi secara keseluruhan, pada awalnya dibacakan dulu hasil perolehan ditingkat kabupaten masing-masing," ujar dia. 

"Pada saat pembacaan hari kedua karena proses pleno ditingkat provinsi itu dua hari, 17 dan 18 pada tanggal 18 ba'da magrib saksi paslon 02 atau pemohon itu tidak hadir sehingga tidak menandatangani berita acara. Hasil rekapitulasi di tingkat provinsi," ucap dia.

Sebelumnya, dilansir dari laman resmi MK, pihak Denny-Difri menyampaikan beberapa dalil dalam permohonan berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin.

"Pemohon mempersoalkan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Selain itu, ada bukti kecurangan di mana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1," kata kuasa Pemohon, T.M. Luthfi Yazid.

Baca juga: Sengketa Pilkada Kalsel, Saksi Sahbirin-Muhidi Sebut Laporan Kubu Denny-Difri Tak Ditindaklanjuti Bawaslu

Selain itu, pemohon mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye yang dilakukan Sahbirin Noor.

Bantuan tersebut seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Kalimantan Selatan yang ditempeli stiker citra diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com