Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Presiden hingga Ketua DPR, Ombudsman Sarankan Langkah Mitigasi Terkait Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

Kompas.com - 22/02/2021, 08:46 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR RI, agar mengambil langkah mitigasi atas dampak proses penegakan hukum kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal itu dikarenakan Ombudsman menemukan potensi maladministrasi berupa ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek dan sub-rekening efek dari sejumlah perusahaan yang terkait dengan kasus Jiwasraya.

"Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank," ungkap anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dilansir dari laman Ombudsman, Senin (22/2/2021).

Ombudsman, kata Alamsyah, telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses pemblokiran dan penyitaan rekening efek yang dirasa belum akurat.

Ia mengungkapkan, pada 1 Februari 2021, Ombudsman pun telah melakukan audiensi dengan Presiden membicarakan dampak dari proses penegakan hukum kasus gagal bayar Jiwasraya.

Di pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada presiden. Salah satunya agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data terlebih dahulu.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Ingin Bertemu Jokowi, Moeldoko: Kita Mediasi dengan Kementerian BUMN, Jangan Semua ke Presiden

Alamsyah menambahkan, langkah selanjutnya adalah memisahkan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya.

Ombudsman menemukan, penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengakibatkan perusahaan tersebut tidak dapat membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari polis asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.

Sementara, para nasabah juga tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian karena tidak memiliki hubungan langsung dengan pemilik single investor identification (SID).

Langkah nasabah untuk membuka blokir itu juga kandas seiring gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan karena pokok perkara yakni kasus korupsi Jiwasraya telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ombudsman sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras untuk menangani tindak pidana terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

"Namun demikian, tanpa bermaksud mengintervensi Ombudsman RI perlu memberikan beberapa saran agar Pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis untuk memitigasi risiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar," sambung Alamsyah.

Adapun dalam kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun ini, Kejaksaan Agung awalnya menetapkan enam tersangka yang telah divonis kurungan penjara seumur hidup.

Baca juga: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Lagi di Kasus Asabri

Keenam orang itu yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Belakangan, dalam kasus Jiwasraya jilid II, Kejagung menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhri Hilmi, dan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman, sebagai tersangka.

Diketahui, Fakhri Hilmi sedang menjalani proses persidangan dan tersangka lainnya di kasus Jiwasraya jilid II akan segera disidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com