Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/02/2021, 12:37 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster hari ini, Jumat (19/2/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Sebut Edhy Prabowo Terancam Pasal Suap, Pengacara: Tak Ada Kaitannya dengan Hukuman Mati

Ali menyebutkan, delapan orang saksi tersebut yakni Tenaga Ahli DPR Chusni Mubarok, mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan Zulfikar Mochtar dan Pegawai Negeri Sipil bernama Elsi.

Kemudian, KPK juga memeriksa mahasiswa bernama Esti Marina serta petani/pekebun bernama Zulhijar.

Lalu, ada juga tiga orang dari pihak swasta yakni Jaya Marlian, Syaekhur Rahman dan Ade Tirta Kamawandanu.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.

Baca juga: Agus Rahardjo: Undang-Undang Memungkinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, jika...

Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian ada juga Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya, dan akan segera disidang dalam perkara itu.

Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Dalami Penyewaan Apartemen dengan Uang dari Eksportir Benur

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com