JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menanggapi wacana tuntutan hukuman mati untuk dua mantan menteri, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, sedangkan Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Agus menilai tindak pidana korupsi yang diperbuat kedua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju itu layak diganjar dengan hukuman mati.
Hal ini, kata dia, karena praktik korupsi yang mereka lakukan saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).
Agus menilai, hukuman mati terhadap keduanya bisa menjadi efek jera yang efektif.
Selain itu, hal ini juga bisa menjadi pelajaran bagi pejabat negara lain agar praktik korupsi tidak kembali terulang.
"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut/jera melakukan korupsi (deterrent effect)," ucap Agus.
Baca juga: Edhy Prabowo Dinilai Wamenkumham Layak Dihukum Mati, Gerindra: Jangan Spekulasi
Tak hanya itu, Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebab, belakangan ini mulai terkuak adanya pihak-pihak lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi kedua mantan Menteri Jokowi itu.
"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," tegas Agus.
Sebelumnya, Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Wamenkumham, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
Baca juga: Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy Hiariej.
Adapun ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Setujui Edhy dan Juliari Dihukum Mati, Mantan Ketua KPK: Bisa Buat Orang Takut Korupsi"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.