Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Ali menyebutkan, delapan orang saksi tersebut yakni Tenaga Ahli DPR Chusni Mubarok, mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan Zulfikar Mochtar dan Pegawai Negeri Sipil bernama Elsi.
Kemudian, KPK juga memeriksa mahasiswa bernama Esti Marina serta petani/pekebun bernama Zulhijar.
Lalu, ada juga tiga orang dari pihak swasta yakni Jaya Marlian, Syaekhur Rahman dan Ade Tirta Kamawandanu.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Kemudian ada juga Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) yang telah rampung penyidikannya, dan akan segera disidang dalam perkara itu.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Selain itu, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/12375041/kpk-periksa-tenaga-ahli-dpr-hingga-mahasiswa-terkait-kasus-edhy-prabowo