JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Edhy Prabowo, Susilo Ariwibowo, menilai, wacana tuntutan hukuman mati yang ramai diperbincangkan tidak ada kaitannya dengan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) kepada kliennya.
Seperti diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Adapun usulan hukuman mati kepada Edhy dimunculkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
“Saya kira siapapun harus bisa melihat jernih dan paham betul apa yang menjadi peristiwa pidana dituduhkan KPK kepada klien saya,” kata Susilo kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: ICW Nilai Pemidanaan Maksimal dan Pemiskinan Sudah Beri Efek Jera Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Susilo menyebut, Edhy Prabowo disangka melakukan dugaan tindak pidana suap dari pihak swasta dan diduga melakukan berbagai macam pembelian untuk keperluan pribadi.
Sehingga, kata dia, tidak ada kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana pasal suap tidak ada kaitannya dengan hukuman mati yang merugikan keuangan negara,” ujar Susilo.
Oleh karena itu, ia berharap, agar hukuman terhadap kliennya diserahkan kepada KPK.
Menurutnya, KPK sangat memahami persoalan yang menjerat kliennya tersebut.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Dalami Penyewaan Apartemen dengan Uang dari Eksportir Benur
“Sangat bijak lah, kalau siapapun, untuk menyerahkan persoalan itu ke lembaga yang saya tahu sangat kredibel dan penyidiknya profesional yaitu KPK, kita menunggu saja,” ucap Susilo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan