Maka dari itu, PTPN VIII meminta semua pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkannya.
"Betul, itu ditujukan untuk seluruh okupan (termasuk lahan Pesantren Rizieq Shihab) ya," kata Naning dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Bareskrim Masih Proses Laporan PTPN VIII terhadap Rizieq Shihab soal Lahan Pesantren
Menanggapi pernyataan PTPN, pihak Rizieq menegaskan tidak akan menyerahkan lahan tempat pondok pesantren sebelum ada putusan pengadilan.
"Jadi dari kami tidak akan pernah menyerahkan apa pun kepada PTPN VIII kecuali ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Sugito ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Sugito menuturkan, pihaknya masih menunggu proses hukum terkait laporan yang dilayangkan oleh PTPN VIII ke kepolisian.
Meski begitu, ia juga berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum.
Sebab, Sugito mengeklaim, HGU milik PTPN VIII atas lahan yang disengketakan telah dibatalkan dan putusannya sudah inkrah di tingkat kasasi.
Menurut dia, putusan itu berdasarkan gugatan terhadap HGU milik PTPN VIII yang diajukan oleh sembilan penggarap lahan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi, Sugito mengaku masih perlu mengecek apakah lahan yang menjadi lokasi pondok pesantren termasuk dalam gugatan.
"Tetapi, semoga PTPN bisa berpikir jernih bahwa tidak perlu sampai proses hukum, tetapi kan pernah ada gugatan oleh sembilan penggarap di mana HGU dari pihak PTPN dikalahkan karena memang betul-betul tanah itu tidak dirawat dan ditelantarkan,” kata dia.
Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren di Megamendung, FPI: Kami Punya Bukti
Alasan lainnya yakni pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersedia menjadi mediator.
Sugito mengaku sudah bertemu dengan salah satu deputi di Kemenko Polhukam bernama Sugeng Purnomo.
“Mereka (Kemenko Polhukam) berjanji akan memanggil PTPN VIII dan kalau memang nanti sudah dipanggil dan ada yang perlu diklarifikasi, perlu didiskusikan atau perlu mediasi, pihak Menko Polhukam melalui deputinya Pak Sugeng Purnomo siap untuk melakukan itu,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.