"Dan, para petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat," ucap dia.
Dilaporkan ke polisi
Sengketa itu pun berlanjut. PTPN VIII melaporkan total 250 orang, termasuk Rizieq, ke Bareskrim Polri dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin.
Baca juga: Sengketa Lahan Pesantren Rizieq Shihab dengan PTPN, Tim Advokasi: Somasi Tidak Tepat Sasaran
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman dikutip dari Antara, 22 Januari 2021.
Menanggapi hal itu, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro pun menyesalkan laporan terhadap Rizieq.
Sugito mengatakan, lahan yang digunakan untuk pondok pesantren dibeli secara sah dari penggarap dan memiliki bukti yang hitam di atas putih.
Ia pun menduga, PTPN VIII sengaja mempermasalahkan lahan yang sudah lama ditelantarkan tersebut.
“Kalau menurut saya PTPN VIII itu masuk ke dalam grand design untuk ngerjain Habib Rizieq dalam skala yang lebih besar,” kata Sugito kepada Kompas.com, 24 Januari 2021.
Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren, FPI: Itu Grand Design untuk Kerjai Kami
Tak hanya ke Bareskrim Polri, PTPN VIII melaporkan dugaan penyerobotan lahan itu ke Polda Jawa Barat.
Total, 29 laporan yang dilayangkan PTPN VIII, yakni dua laporan ke Bareskrim dan 27 laporan lainnya ke Polda Jabar.
Aparat kepolisian pun tengah mendalami laporan-laporan tersebut.
Ingin ambil alih
Belum lama ini, pihak PTPN VIII pun mengaku ingin mengambil alih lahan perkebunan di Megamendung tersebut, termasuk yang ditempati pondok pesantren.
Menurut PTPN VIII, pihaknya berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara serta mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola agar menjadi pendapatan bagi negara.