"Dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas pertama (vaksin Covid-19)," sambungnya.
Baca juga: Pro Kontra Selebgram Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Alasan Pemkot hingga Pembelaan Partner Bisnis
Kristy kemudian menegaskan bahwa hingga saat ini, prioritas pertama penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan dan penunjangnya.
Sementara itu, pemilik Apotek Bumi di Green Garden, Elly Tjondro, menyatakan bahwa Helena Lim merupakan partner usaha apotek miliknya.
Hal tersebut yang menjadi alasan Helena mendapatkan vaksin Covid-19 pada Senin (8/2/2021).
"Benar, jadi kami partner usaha," kata Elly ketika ditemui wartawan Selasa.
Elly menjelaskan, izin mendapatkan vaksin Covid-19 tersebut diurus salah seorang apoteker yang bekerja di apoteknya.
Baca juga: Pemilik Apotek Bumi Green Garden: Helena Lim Partner Usaha Apotek
Selain Elly, sebanyak 10 orang pegawai apotek juga menerima vaksin Covid-19.
Elly mengaku terkejut melihat respon masyarakat yang banyak mengkritik penyuntikkan vaksin Covid-19 pada Helena.
"Ya, kami sih bingung saja ya, lihat saja kami kan orang yang terdepan menghadapi pasien seharusnya wajar kami kalau mendapatkan vaksin itu," kata Elly.
"Berbahaya, ya berbahaya. Kami yang berhubungan langsung dengan pasien, kami nggak tahu pasien itu dalam keadaan sehat apa sakit," kata Elly.
Ia kemudian berharap masyarakat dapat mengerti alasan penyuktikkan vaksin Covid-19 kepadanya dan Helena.
Baca juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Dapat Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI: Kita Akan Cek!
"Semoga semua dapat mengerti karena kami termasuk frontline menghadapai pasien cukup panjang hingga (jam) 10 malam," ujar dia.
Prioritas kelompok penerima vaksin
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).
Permenkes itu mengatur salah satunya tentang ketentuan pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu tercantum pada Bab III Bagian satu tepatnya Pasal 8 Ayat 4. Dalam pasal itu dikatakan bahwa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan.
Baca juga: Sosok Crazy Rich PIK Helena Lim yang Disuntik Vaksin Covid-19
Kemudian TNI, Kepolisian, aparat penegak hukum dan petugas pelayanan publik. Lalu tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, guru atau tenaga pendidik.
Selanjutnya aparatur kementerian, organisasi perangkat daerah dan anggota legislatif. Masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi serta masyarakat pelaku perekonomian lainnya.
Sementara pada Ayat 6 dijelaskan bahwa petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.