Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Penyuntikan Vaksin ke Helena Lim dan Tanggapan Kemenkes soal Prioritas Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 10/02/2021, 06:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini selebgram Helena Lim menjadi perbincangan di media sosial.

Penyebabnya, Helena mengunggah video dalam akun Instagram @helenalim899. Video itu menunjukkan bagaimana ia mendapatkan vaksin Covid-19 pada pada Senin (8/2/2021).

Helena memperlihatkan bahwa ia menerima vaksin di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Video tersebut kemudian viral dan diperbincangkan warganet karena yang bersangkutan dianggap tidak masuk kriteria kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.

Meski Helena disebut bekerja di apotek, tetapi status posisi pekerjaannya belum dipastikan secara jelas.

Baca juga: Kontroversi Helena Lim: Partner Usaha Apotek yang Dapat Vaksin Covid-19

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat memberikan tanggapan atas hal tersebut.

Menurut Budi, apabila Helena berprofesi sebagai apoteker, maka dia memang berhak mendapatkan vaksin Covid-19.

"Kalau profesinya sebagai apoteker, kalau dia melayani masyarakat maka masuk (golongan yang mendapat vaksin Covid-19 pertama)," ujar Budi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

"Tetapi, kalau dia pemilik apotek, maka tidak masuk kriteria penerima vaksin pertama. Artinya dia masuk golongan masyarakat umum," lanjutnya.

Baca juga: Tanda Tanya soal Jati Diri Helena Lim yang Dapat Suntik Vaksin Covid-19. . .

Sementara itu, apabila yang bersangkutan bekerja sebagai penunjang, maka diperbolehkan mendapat vaksin Covid-19 tahap pertama.

Budi menjelaskan, posisi penunjang ikut membantu pelayanan di apotek. Selain itu, penunjang juga banyak berkontak dengan masyarakat sehingga berpotensi besar terpapar Covid-19.

"Misalnya dia ikut melayani sebagai administrasi, atau sekuriti. Seperti itu termasuk penunjang, dan dibolehkan," tuturnya.

"Termasuk juga supir ambulans," tambah Budi.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, apabila Helena menerima suntik vaksin Covid-19, maka kemungkinan besar namanya telah ada dalam daftar sasaran vaksinasi Covid-19 yang ada di Dinas Kesehatan setempat.

Baca juga: Video Viral Crazy Rich PIK Helena Lim Suntik Vaksin Covid-19, Siapa Saja yang Termasuk Nakes?

Pendataan ini menurutnya berdasarkan kriteria sasaran SDM tenaga kesehatan.

"Itu didata oleh dinkes setempat, masuk tidak dia di situ. Kalau dia mendapatkan vaksin kemungkinan besar namanya ada di dalam daftar," ungkap Budi.

Status Helena di apotek

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathini menyatakan bahwa Helena menerima vaksin karena ia membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang.

"Yang bersangkutan membawa keterangan bekerja di apotek sebagai penunjang," kata Kristy ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

"Dan apotek merupakan salah satu sarana kefarmasian yang masuk dalam prioritas pertama (vaksin Covid-19)," sambungnya.

Baca juga: Pro Kontra Selebgram Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Alasan Pemkot hingga Pembelaan Partner Bisnis

Kristy kemudian menegaskan bahwa hingga saat ini, prioritas pertama penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan dan penunjangnya.

Sementara itu, pemilik Apotek Bumi di Green Garden, Elly Tjondro, menyatakan bahwa Helena Lim merupakan partner usaha apotek miliknya.

Hal tersebut yang menjadi alasan Helena mendapatkan vaksin Covid-19 pada Senin (8/2/2021).

"Benar, jadi kami partner usaha," kata Elly ketika ditemui wartawan Selasa.

Elly menjelaskan, izin mendapatkan vaksin Covid-19 tersebut diurus salah seorang apoteker yang bekerja di apoteknya.

Baca juga: Pemilik Apotek Bumi Green Garden: Helena Lim Partner Usaha Apotek

Selain Elly, sebanyak 10 orang pegawai apotek juga menerima vaksin Covid-19.

Elly mengaku terkejut melihat respon masyarakat yang banyak mengkritik penyuntikkan vaksin Covid-19 pada Helena.

"Ya, kami sih bingung saja ya, lihat saja kami kan orang yang terdepan menghadapi pasien seharusnya wajar kami kalau mendapatkan vaksin itu," kata Elly.

"Berbahaya, ya berbahaya. Kami yang berhubungan langsung dengan pasien, kami nggak tahu pasien itu dalam keadaan sehat apa sakit," kata Elly.

Ia kemudian berharap masyarakat dapat mengerti alasan penyuktikkan vaksin Covid-19 kepadanya dan Helena.

Baca juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Dapat Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI: Kita Akan Cek!

"Semoga semua dapat mengerti karena kami termasuk frontline menghadapai pasien cukup panjang hingga (jam) 10 malam," ujar dia.

Prioritas kelompok penerima vaksin

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).

Permenkes itu mengatur salah satunya tentang ketentuan pihak yang diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal itu tercantum pada Bab III Bagian satu tepatnya Pasal 8 Ayat 4. Dalam pasal itu dikatakan bahwa kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 adalah tenaga kesehatan.

Baca juga: Sosok Crazy Rich PIK Helena Lim yang Disuntik Vaksin Covid-19

Kemudian TNI, Kepolisian, aparat penegak hukum dan petugas pelayanan publik. Lalu tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, guru atau tenaga pendidik.

Selanjutnya aparatur kementerian, organisasi perangkat daerah dan anggota legislatif. Masyarakat rentan geospasial, sosial dan ekonomi serta masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Sementara pada Ayat 6 dijelaskan bahwa petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan Ayat 7 menjelaskan pelaku perekonomian strategis meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Baca juga: Penyebab Kehebohan Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19

Adapun di Pasal 8 Ayat 8 dikatakan bahwa satu orang hanya boleh terdaftar disalah satu kelompok prioritas.

Berikut isi lengkap Pasal 8 Permenkes Nomor 54 Tahun 2020:

(1) Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secarabertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19.

(2) Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima vaksin Covid-19 berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

(3) Kriteria penerima vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca juga: Video Viral Crazy Rich PIK Helena Lim Dapatkan Vaksin Covid-19

(4) Berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagai berikut:

a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya

b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga

c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi

d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif

e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Baca juga: Video Viral Selebgram Helena Lim Dapatkan Vaksin Covid-19, Kasudinkes: Dia Bekerja di Apotek

(5) Berdasarkan kriteria penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

(6) Petugas pelayanan publik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(7) Pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

(8) Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com