Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Aktivis dan Warga yang Diduga Alami Kriminalisasi oleh Aparat

Kompas.com - 09/02/2021, 19:04 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis dan masyarakat memberikan kesaksian dugaan kriminalisasi yang dialaminya oleh aparat penegak hukum.

Kesaksian tersebut disampaikan secara daring dalam diskusi yang diadakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Selasa (9/2/2021).

Seorang aktivis berinisial SA menceritakan, dia ditangkap dan divonis penjara 9 bulan karena dinilai bersalah dalam kasus makar pada 2019.

Baca juga: Pemerintah Upayakan Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan

SA mengatakan, penyidik kepolisian Polda Metro Jaya berusaha mengarahkan SA sebagai auktor intelektualis pada kasus tersebut.

Sementara itu, SA mengaku tidak tahu-menahu tentang tuduhan yang disampaikan penyidik kepadanya, yakni pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Merdeka pada 2019.

"Saya sempat ditahan di Rutan Mako Brimob, dan saya satu-satunya tahanan yang dimasukkan ke ruang isolasi saat itu. Saya sudah sampaikan pada penyidik bahwa saya tidak tahu menahu dari mana asal bendera Bintang Kejora, tidak ada perencanaan apa pun untuk pengibaran bendera, saya juga tidak memegang dan mengibarkan bendera Bintang Kejora," cerita SA.

Menurut SA, penyidik yang mengatasi kasusnya ingin mengarahkan bahwa demonstrasi damai yang dilakukan SA memicu kerusuhan di Papua.

"Padahal tidak. Kejadian di Papua itu dipicu rasisme yang terjadi di Surabaya. Akan tetapi aparat tidak memakai pisau analisis hukum, tetapi pisau politik, bahwa kami di Jakarta adalah kelompok yang memberikan sumbangsih pada hiruk-pikuk kerusuhan di Manokwari, Sorong, Papua. Padahal aksi itu sudah dilakukan sebelum aksi kami lakukan," ujar dia. 

Selain SA, ada DP, seorang warga yang divonis majelis hakim PN Surabaya dengan kurungan penjara 2 bulan 15 hari karena dianggap melakukan perusakan aset milik perusahaan swasta di Waduk Sepat, 2018.

Baca juga: Kontras: Penyiksaan oleh Polisi Pratik Kejam Masa Otoriter yang Harus Ditinggalkan

DP menyebut bahwa dia tidak pernah melakukan perusakan.

Bahkan, ketika menengok kedalam Waduk Sepat, dengan beberapa warga yang lain, DP juga ditemani oleh pihak polsek setempat dan petugas keamanan dari perusahaan swasta tersebut.

"Saat itu semua tahu bahwa memang ada kerusakan di pintu air Waduk Sepat. Bukan saya yang merusak, bahkan saksi-saksi yang didatangkan di persidangan tidak ada yang mengatakan bahwa saya yang melakukan perusakan," tutur DP.

Kasus yang dialami DP pun cukup unik. Ia mengaku tak juga dibebaskan dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur saat masa tahanannya sudah berakhir.

Saat itu, ia mengaku tak dibebaskan karena jaksa masih mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya .

"Saya baru dilepas tiga hari setelah masa tahanan saya habis. Jadi saya saat itu beberapa hari di dalam rutan tanpa kepastian hukum," ucap dia. 

Baca juga: Komnas HAM Minta Kapolri Buat Kebijakan Zero Tolerance Praktik Penyiksaan oleh Oknum Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com