JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah anggapan yang menyebut adanya kriminalisasi ulama di Indonesia.
Mahfud mengatakan, para ulama justru berperan mengatur, memimpin, dan mengarahkan kebijakan di Indonesia.
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud, Kamis (24/12/2020), dikutip dari Antara.
Baca juga: Katanya Jokowi Presiden, Banyak Kriminalisasi Ulama, Ulama yang Mana?
Mahfud pun membeberkan sejumlah kasus yang seringkali disebut sebagai kriminalisasi ulama.
Padahal, menurut Mahfud, para ulama tersebut diproses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana.
Misalnya, kasus Abu Bakar Ba'asyir, di mana Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.
"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud.
Begitu pula dalam kasus Bahar Bin Smith yang terbukti melakukan penganiayaan.
Sementara itu, untuk kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka tidak berkaitan dengan politik.
"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud menegaskan.
Baca juga: Tanggapi Rizieq Shihab, Moeldoko Sebut Tak Ada Istilah Kriminalisasi Ulama
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menegaskan tidak ada Islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia.
Menurut dia, pejabat publik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian besar adalah muslim.
"Tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.