JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya meratifikasi Optional Protocal Convention Against Tortutre (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud usai bertemu Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Mahfud mengatakan, bahwa kesadaran perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) saat ini perlu ditingkatkan.
Baca juga: Indonesia Diminta Cepat Meratifikasi Protokol Konvensi Menentang Penyiksaan
"Saya setuju kita tindak lanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh kebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa sore.
Adapun pertemuan itu diikuti Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Ketua LPSK Hasto Atmojo, Ketua Komnas Perempuan Andy Yetriyani, Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin, dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Koordinator KuPP Sandra Moniaga.
Kemudian Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Komisioner KPAI Putu Elvina, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, Koordinator Pelaksana Program KuPP Antonio Pradjasto.
Pertemuan ini fokus membahas upaya untuk mengatasi tindakan penyiksaan atau tindakan mengarah kepada kerendahan martabat manusia di rumah tahanan atau lapas dan lembaga lain yang menyerupai, termasuk panti rehabilitasi.
Sebelumnya, KuPP telah meneken MoU dengan Ditjen Lapas dan Imigrasi Kemenkumham. Bahkan saat ini sedang diupayakan menjalin MoU dengan Polri.
KuPP berharap Indonesia segera meratifikasi OPCAT.
Baca juga: Pemerintah Diminta Segera Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan
"Kami datang menemui pak Menko karena kami tahu beliau punya komitmen tinggi soal penegakan hukum sekaligus juga sangat concern dengan persoalan hak asasi manusia," terang Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Sementara itu, Koordinator KuPP sekaligus Komisioner Komnas HAM mengatakan Sandra Moniaga menyebut saat ini masih banyak terjadi bentuk penyiksaan.
"Realita saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan," terang dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.