Proses kriminalisasi diduga juga didapatkan oleh seorang warga berinisial MS di Sulawesi Selatan.
Pada tahun 2017, MS ditangkap bersama tiga orang temannya oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) karena dianggap melakukan pelanggaran pidana kehutanan.
Saat itu, MS mengaku hanya sedang menebang pohon di kebunnya sendiri.
"Kami saat itu dituntut 13 bulan penjara, tetapi saat itu majelis hakim kemutuskan bahwa kami di vonis bebas," kata MS.
Baca juga: Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, Komnas HAM Kecam Dugaan Penyiksaan oleh Aparat
Kesaksian ketiganya itu terdapat dalam Laporan Penelitian Praktik Penahanan di Indonesia yang dilakukan YLBHI.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnama Sari menyebutkan bahwa hasil penelitian tersebut akan diluncurkan pada Kamis (11/2/2021) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.