JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian pada masyarakat sipil menyusul meninggalnya seorang tahanan bernama Herman setelah dijemput oleh pihak kepolisian Polresta Balikpapan pada 2 Desember 2020.
"Kontras mengecam keras segala bentuk penyiksaan berujung kematian yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap masyarakat sipil, bentuk pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap aturan internal kepolisian," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti pada Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Tahanan Polresta Balikpapan Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka
Fatia menyebutkan bahwa pihak kepolisian mestinya berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
"Penggunaan cara-cara penyiksaan dalam memaksa pengampunan terduga tindak pidana merupakan praktik kejam peninggalan masa otoriter yang seharusnya telah lama ditinggalkan oleh Polri secara kelembagaan," kata Fatia.
Karena kejadian tersebut, Kontras mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menginstruksikan para kapolda, kapolres, hingga kapolsek untuk melakukan kontrol, pengawasan, dan evaluasi pada semua anggotanya agar tidak terjadi tindakan penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan saat bertugas.
Kontras juga meminta kapolda Kalimantan Timur memerintahkan direktur kriminal umum Polda Kaltim untuk melakukan penyelidikan pada semua aparat kepolisian yang diduga terlibat dalam kematian Herman.
"Komnas HAM untuk segera mendalami peristiwa dugaan penyiksaan, dan Kompolnas RI melakukan monitoring serta pengawasan agar upaya penyelidikan terduga pelaku penyiksaan berjalan akuntabel dan transparan," ucap Fatia.
Baca juga: Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, Komnas HAM Bakal Minta Keterangan Polisi
Berdasarkan rilis resmi Kontras yang diterima Kompas.com, pihak Polres Balikpapan menghubungi keluarga dan menyebutkan bahwa Herman sudah meninggal.
Jenazah Herman diterima keluarganya pada 4 Desember 2020 dengan beberapa luka dan lebam si paha hingga kaki, kulit tubuh bagian belakang yang menghitam dan luka goresan terbuka, serta luka di telinga kiri.
Komnas HAM meminta Kapolri Jenderal (Pol) Lisyo Sigit Prabowo mengambil langkah untuk mengatasi fenomena kekerasan oleh oknum kepolisian yang berulang.
"Penting bagi Kapolri untuk membuat kebijakan internal untuk zero tolerance untuk penyiksaan," kata Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam kepada Kompas.com, Senin (2/2/2021).
Baca juga: Tahanan Tewas di Polresta Balikpapan, Komnas HAM Kecam Dugaan Penyiksaan oleh Aparat
Menurut dia, oknum polisi yang melakukan praktik kekerasan atau penyiksaan perlu dijatuhu hukuman yang serius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.