Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2019, Korban Kriminalisasi UU ITE Terbanyak dari Jurnalis dan Media

Kompas.com - 13/11/2020, 19:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara atau SAFEnet meluncurkan laporan situasi hak-hak digital di Indonesia pada 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, tercatat 24 kasus pemidanaan dengan Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jumlah tersebut menurun dibandingkan kasus di tahun sebelumnya, yaitu 25 kasus.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengungkapkan, dari 24 kasus kriminalisasi tersebut, para korban terbanyak berasal dari jurnalis dan media dengan 8 kasus.

Baca juga: SAFEnet: Pemutusan Internet Salah Satu Alat Penindasan di Abad 21

"Jurnalis dan media menjadi korban terbanyak dari kriminalisasi ini, sebanyak 8 kasus. Terdiri atas satu media dan tujuh jurnalis menjadi korban," kata Damar dalam acara peluncuran laporan secara virtual, Jumat (13/11/2020).

Damar menuturkan, dalam dua tahun terakhir jumlah media dan jurnalis yang dipidanakan cenderung lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Setelah jurnalis dan media, korban terbanyak kedua dari UU ITE yakni aktivis dan warga dengan total lima kasus. Jumlah tersebut, jelas Damar, naik satu kasus dibandingkan data pada 2018.

Baca juga: SAFEnet Sebut Kelompok Kritis Diserang Lewat Ruang Digital

Korban berikutnya adalah tenaga pendidik dan artis, masing-masing tiga kasus.

Sementara itu, latar belakang pelapor kasus paling banyak berasal dari pejabat publik dan politisi dengan 10 kasus. pelapor menggunakan pasal-pasal karet untuk memidanakan korban.

Menurut Damar, korban kriminalisasi kerap dijerat dengan pasal-pasal karet dalam UU ITE. Misalnya, terkait pasal pencemaran nama baik atau defamasi, ujaran kebencian dan pornografi.

Damar berpendapat pasal-pasal tersebut cenderung multitafsir dan kerap digunakan untuk membungkam kritik.

"Dari yang paling banyak dipidanakan, pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE atau Pasal Defamasi. Dilanjutkan dengan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian, dan Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi," ucap Damar.

Baca juga: SAFEnet: Kasus Acho Bukti UU ITE Tak Digunakan Sebagaimana Mestinya

Terkait hal tersebut, Damar mengingatkan agar masyarakat waspada dengan makin meluasnya korban kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Khususnya, bagi masyarakat yang berprofesi sebagai akademisi dan kerap kritis terhadap isu politik nasional maupun di tempat bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com