Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Nilai Hukuman Kebiri Kimia Penyiksaan Tak Sesuai Prinsip HAM

Kompas.com - 05/01/2021, 10:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak sesuai prinsip HAM.

Pernyataan ini menanggapi langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Komnas HAM tetap berpendapat, penghukuman kebiri kimia merupakan salah satu bentuk penyiksaan yang tidak seusai dengan prinsip hak asasi manusia," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, Sandra Moniaga dikutip dari Kompas TV, Senin (4/1/2021).

Baca juga: PP Kebiri Kimia, Diyakini Bisa Jadi Efek Jera dan Kritik soal Perlindungan Korban

Adapun, peraturan kebiri kimia diterbitkan untuk memberi efek jera kepada pelaku atau orang yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Komnas HAM menilai, perlu ada pengkajian ulang atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dan PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.

Meskipun demikian, Komnas HAM mengapresiasi pemerintah yang telah mempertimbangkan aspek lain dalam PP tersebut.

Pasalnya, dalam PP 70/2020 juga pelaku tidak hanya dihukum berupa kebiri kimia, tetapi juga dilakukan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

"Jadi tidak semata-mata kebiri kimia," kata dia.

Baca juga: Amnesty Nilai Kebiri Kimia Hukuman yang Tak Efektif

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan tersebut pada 7 Desember 2020 lalu.

Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam PP tersebut adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Tindakan kebiri kimia tersebut dilakukan terhadap pelaku yang dipidana setelah menjalani pidana pokok yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Soal PP Kebiri Kimia, Moeldoko: Sebenarnya Masyarakat Sangat Diuntungkan

Hal tersebut dilakukan karena pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Akibatnya adalah menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com