Dalam draf RUU Pemilu sementara yang diterima wartawan, Pasal 731 Ayat 2 dan 3 dimuat ketentuan bahwa Pilkada dilaksanakan pada 2022 dan 2023.
Kemudian, Pasal 734 menyebutkan bahwa pilkada serentak akan dilangsungkan pada tahun 2027 dan selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang dimuat UU Nomor 10 Tahun 2016. Pada 201 Ayat 8 disebutkan bahwa Pilkada serentak telah ditetapkan digelar pada November 2024.
Baca juga: DPR Wacanakan Pilkada Serentak 2027, Ini Kata KPU...
Pelaksanaan Pilkada ini akan berdekatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).
Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, wacana pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 harus dibahas lebih lanjut dengan mendengarkan masukan dari pemerintah
"Tapi kita minta masukan pemerintah, DIM-nya disusun pemerintah. Dan ini masih tawaran semacam perspektif," ujar Willy.
Perubahan pelaksanan pilkada dalam draf tersebut menuai respons beragam dari partai politik di DPR RI. Dua partai yakni PPP dan PAN secara tegas menolak pembahasan RUU Pemilu secara keseluruhan.
Sementara itu, partai politik seperti PDI-P dan PKB menolak ketentuan pelaksanaan Pilkada dalam draf RUU Pemilu tersebut. Mereka meminta pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan 2024.
Baca juga: PPP Minta Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah di RUU Pemilu
Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, persoalan pilkada serentak selama ini lebih pada aspek pelaksanaan, bukan substansi peraturan perundangan-undangan.
Oleh karenanya, ia meminta, pilkada serentak tetap dilakukan pada 2024.
"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Djarot dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).
Djarot mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 merupakan salah satu materi pokok di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang bertujuan menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada 2024.
Baca juga: Partai Demokrat Setuju Revisi UU Pemilu Atur Pilkada 2022 dan 2023