JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya menyetujui ketentuan dalam draf Revisi Undang-undang Pemilihan Umum ( RUU Pemilu) terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.
Ketentuan ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang mengatur serentak digelar pada 2024.
"Demokrat setuju normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 dalam RUU Pemilu, termasuk di dalamnya Pilkada DKI 2022," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: PPP Minta Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah di RUU Pemilu
Herzaky menjelaskan, perlu waktu dan kesempatan bagi masyarakat untuk mendalami dan memahami rekam jejak calon kepala daerah sebelum memutuskan pilihan.
Ia mengatakan, jika pelaksanaan Pilkada berdekatan dengan Pilpres, masyarakat akan kehilangan momentum melihat visi misi calon kepala daerah.
"Bagaimanapun, pilpres memiliki daya magnet yang luar biasa. Keserentakan pilpres dan pileg di 2019 lalu, memberikan contoh nyata bagaimana pileg tenggelam di tengah hiruk pikuk pilpres. Begitu juga kemungkinan nasib Pilkada," ujarnya.
Lebih lanjut, Herzaky mengatakan, apapun opsi yang menjadi kesepakatan partai politik dan pemerintah di DPR terkait revisi UU Pemilu adalah opsi yang terbaik untuk merawat demokrasi di Tanah Air.
Baca juga: DPR Wacanakan Pilkada Serentak 2027, Ini Kata KPU...
"Jangan sampai pula, ada pihak-pihak yang memaksakan Pilkada Serentak 2024 hanya karena ada kepentingan pragmatis atau agenda terselubung yang tidak pro rakyat, bahkan merugikan rakyat. Misalnya, mau menjegal tokoh-tokoh politik yang dianggap potensial sebagai capres," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, di dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.
"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakkan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan