Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2021, 18:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya menyetujui ketentuan dalam draf Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Ketentuan ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang mengatur serentak digelar pada 2024.

"Demokrat setuju normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 dalam RUU Pemilu, termasuk di dalamnya Pilkada DKI 2022," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: PPP Minta Pilkada Serentak Tetap 2024, Tak Perlu Diubah di RUU Pemilu

Herzaky menjelaskan, perlu waktu dan kesempatan bagi masyarakat untuk mendalami dan memahami rekam jejak calon kepala daerah sebelum memutuskan pilihan.

Ia mengatakan, jika pelaksanaan Pilkada berdekatan dengan Pilpres, masyarakat akan kehilangan momentum melihat visi misi calon kepala daerah.

"Bagaimanapun, pilpres memiliki daya magnet yang luar biasa. Keserentakan pilpres dan pileg di 2019 lalu, memberikan contoh nyata bagaimana pileg tenggelam di tengah hiruk pikuk pilpres. Begitu juga kemungkinan nasib Pilkada," ujarnya.

Lebih lanjut, Herzaky mengatakan, apapun opsi yang menjadi kesepakatan partai politik dan pemerintah di DPR terkait revisi UU Pemilu adalah opsi yang terbaik untuk merawat demokrasi di Tanah Air.

Baca juga: DPR Wacanakan Pilkada Serentak 2027, Ini Kata KPU...

"Jangan sampai pula, ada pihak-pihak yang memaksakan Pilkada Serentak 2024 hanya karena ada kepentingan pragmatis atau agenda terselubung yang tidak pro rakyat, bahkan merugikan rakyat. Misalnya, mau menjegal tokoh-tokoh politik yang dianggap potensial sebagai capres," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, di dalam draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), pelaksanaan Pilkada akan dilangsungkan pada 2022 dan 2023.

"Ya kalau di draf RUU Pemilu kita memang seperti itu ya, 2024 rencana Pilkada diserentakan itu dinormalkan. Jadi 2022 ada Pilkada, 2023 ada pilkada, dan nanti kalau diserentakkan itu di 2027 Pilkada," kata Saan saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Nantinya, pelaksanaan Pilkada serentak dalam RUU Pemilu ini akan dilangsungkan pada 2027.

Baca juga: Pilkada 2024 Diwacanakan Mundur ke 2027, Bagaimana Pilpres dan Pileg?

Untuk daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2020, nantinya mereka akan dipimpin oleh pelaksana tugas kepala daerah selama dua tahun. Sebab, masa jabatan kepala daerah terpilih akan berakhir pada 2025, namun pilkada akan dilangsungkan serentak pada 2027.

"Yang (Kepala daerah masa jabatan habis) 2025 nunggu (Pilkada) 2027 ya, plt dua tahun," ujarnya.

Adapun untuk kepala daerah hasil Pilkada 2022, akan mengakhiri masa jabatannya sampai terpilihnya kepala daerah di Pemilu daerah 2027.

Kemudian, untuk kepala daerah hasil Pilkada 2023, akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2028. Namun, kata Saan, Pilkada tetap dilakukan pada 2027.

"Pilkada 2023 ke 2028 tetap ikut Pilkada 2027. Tidak ada masa jabatan dikurangi sehingga Itu akan pembahasan," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com