Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Fraksi Gerindra Usul Restorative Justice Dipakai dalam Kasus Rizieq Shihab

Kompas.com - 26/01/2021, 16:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggunakan pendekatan restorative justice terhadap kasus kerumuman yang menjerat Rizieq Shihab.

"Saya berharap ini bisa dilakukan dengan restorative justice," kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, Selasa (26/1/2021).

Terlebih, kata dia, Rizieq Shihab sudah menyampaikan permohonan maaf dan membayar denda atas peristiwa kerumunan tersebut sehingga pendekatan restorative justice bisa dilakukan.

"Saya pikir dengan tidak intervensi proses hukum dan dengan tetap hormati aparat hukum yang melakukan proses ini, bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," ujarnya.

Baca juga: 16 Jaksa Ditunjuk untuk Sidangkan Kasus-kasus Rizieq Shihab

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, penanganan kasus Rizieq Shihab telah melalui proses koordinasi.

Ia mengatakan, sudah membentuk 16 Jaksa untuk menyidangkan perkara Rizieq Shihab terkait kerumunan massa.

"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilakukan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapapun," kata Fadil dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan, pihaknya sangat hati-hati dalam membaca berkas dan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait perkara tersebut.

Baca juga: Menilik 4 Kasus Rizieq Shihab: dari Baru Dilaporkan hingga Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

"Karena ada beberapa perkara yang sudah diserahkan mabes polri kepada kami, yaitu, Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lain lagi yang berkaitan dengan Rizieq," ujarnya.

Untuk diketahui, di kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.

Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Baca juga: Polisi Minta Jangan Samakan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab dengan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad

Kemudian, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus Megamendung.

Hal itu dikarenakan, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.

Di kasus RS Ummi, polisi menetapkan Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com