JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menggunakan pendekatan restorative justice terhadap kasus kerumuman yang menjerat Rizieq Shihab.
"Saya berharap ini bisa dilakukan dengan restorative justice," kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung, Selasa (26/1/2021).
Terlebih, kata dia, Rizieq Shihab sudah menyampaikan permohonan maaf dan membayar denda atas peristiwa kerumunan tersebut sehingga pendekatan restorative justice bisa dilakukan.
"Saya pikir dengan tidak intervensi proses hukum dan dengan tetap hormati aparat hukum yang melakukan proses ini, bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," ujarnya.
Baca juga: 16 Jaksa Ditunjuk untuk Sidangkan Kasus-kasus Rizieq Shihab
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, penanganan kasus Rizieq Shihab telah melalui proses koordinasi.
Ia mengatakan, sudah membentuk 16 Jaksa untuk menyidangkan perkara Rizieq Shihab terkait kerumunan massa.
"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilakukan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapapun," kata Fadil dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan, pihaknya sangat hati-hati dalam membaca berkas dan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait perkara tersebut.
Baca juga: Menilik 4 Kasus Rizieq Shihab: dari Baru Dilaporkan hingga Sudah Dilimpahkan ke Jaksa
"Karena ada beberapa perkara yang sudah diserahkan mabes polri kepada kami, yaitu, Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lain lagi yang berkaitan dengan Rizieq," ujarnya.
Untuk diketahui, di kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Baca juga: Polisi Minta Jangan Samakan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab dengan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
Kemudian, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus Megamendung.
Hal itu dikarenakan, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.
Di kasus RS Ummi, polisi menetapkan Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.