JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana telah membentuk tim jaksa untuk menyidangkan kasus yang menjerat Rizieq Shihab.
“Saya telah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” ungkap Fadil saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (26/1/2021).
Diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri di tiga kasus.
Rinciannya, kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, dan kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Ia tak merinci berapa jaksa yang ditunjuk untuk masing-masing kasus Rizieq tersebut.
Baca juga: Bareskrim Masih Proses Laporan PTPN VIII terhadap Rizieq Shihab soal Lahan Pesantren
Fadil menuturkan, perkara tersebut sedang dalam tahap koordinasi dan konsultasi.
Kejaksaan, kata Fadil, sangat berhati-hati dalam membaca berkas perkara tersebut untuk kemudian memberi petunjuk dan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim.
“Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan tidak melakukan penzaliman terhadap siapapun,” tutur dia.
Di kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya yakni, HU selaku ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq dan A selaku sekretaris panitia.
Baca juga: Polri Sebut Kondisi Rizieq Shihab Baik dan Sehat
Selanjutnya, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.
Kemudian, Rizieq menjadi tersangka tunggal di kasus Megamendung.
Hal itu dikarenakan, menurut polisi, acara tersebut tidak memiliki susunan kepanitiaan, berbeda dengan acara di Petamburan.
Di kasus RS Ummi, polisi menetapkan Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.