JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menjelaskan rencana calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk mengintegrasikan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas milik Korps Bhayangkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mencontohkan, integrasi itu bisa dalam rangka komunikasi.
“Antara lain mungkin dengan alat komunikasi antara pihak satuan pengamanan maupun satkamling dengan Polri," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Contoh lainnya, kata Rusdi, adalah dengan memberikan panic button kepada satpam maupun satkamling.
Baca juga: Mengenal Pam Swakarsa yang Ingin Dihidupkan Kembali oleh Listyo Sigit
Dengan menekan tombol tersebut ketika ada masalah, sinyal akan diberikan kepada aparat kepolisian terdekat.
“Sehingga polisi bisa cepat mendatangi di mana tempat-tempat membutuhkan kehadiran kepolisian,” tuturnya.
Polri menyebutkan, pengamanan swakarsa tersebut telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, diatur pula dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Baca juga: Polemik Dihidupkannya Pam Swakarsa...
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling).
Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial.
Misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.
Rusdi menuturkan, Pam Swakarsa dibentuk atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri, yang mendapat pengukuhan dari Polri.
“Dalam segala aktivitas, dalam segala operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian,” tutur dia.
Baca juga: Kompolnas: Pengaktifan Pam Swakarsa Diatur Undang-undang
Sebelumnya, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan kembali menghidupkan Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Ia menyebut Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.