JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro menyesalkan laporkan terhadap Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri dari PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin.
Adapun lahan tersebut digunakan untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, FPI di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami sangat menyesalkan terhadap laporan tersebut, karena itu kan menurut kami lahan sudah lama ditelantarkan dan sekarang banyak dikerjakan oleh penggarap,” kata Sugito kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Dilaporkan PTPN ke Bareskrim soal Lahan untuk Pesantren di Megamendung
Sugito menyampaikan, karena pimpinan FPI Rizieq Shihab saat itu ingin mendirikan sebuah pesatren, penggarap menjualnya kepada yayasan Markaz Syariah.
“Semua itu ada bukti yang sifatnya otentik, ada hitam di atas putih dan kita sebagian besar sudah waarmerking di notaris,” ujar Sugito.
“Jadi pesantren Markaz Syariah Argokultural itu membeli secara sah dari penggarap,” ucap dia.
Baca juga: Kontroversi Swab Test Rizieq Shihab, Bima Arya Bakal Sanksi RS Ummi
Sugito menduga, PTPN VIII sengaja mempermasalahkan lahan yang sudah lama ditelantarkan tersebut karena terkait dengan Rizieq Shihab.
“Kalau menurut saya PTPN VIII itu masuk ke dalam grand design untuk ngerjain Habib Rizieq dalam skala yang lebih besar,” kata Sugito.
Dia mempertanyakan soal lahan PTPN VIII lainnya yang dipakai oleh perusahaan atau perorangan tetapi tidak dilaporkan kasusnya ke polisi.
"Dan hanya pesantren milik yayasan Markaz Syariah yang dilaporkan? ini ada apa?” ucap dia.
Baca juga: Rizieq Shihab Ajak Masyarakat Bantu Korban Terdampak Bencana
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan