JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bakal memberikan sanksi kepada RS Ummi, Bogor, terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di rumah sakit tersebut.
"Tentunya ini menjadi pertimbangan bagi satgas untuk memberikan sanksi. Ini pelajaran bagi seluruh RS untuk betul-betul kooperatif dengan satgas dengan pemerintah kota," ucap Bima di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati demikian, ia masih menggodok bentuk sanksi yang bakal diberikan kepada RS Ummi.
Baca juga: Bima Arya Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus RS Ummi
Namun, Bima yang juga menjabat Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu memastikan sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan.
"Jadi jangan lagi diperdebatkan tentang kewenangan ketua satgas, tidak. Semua sudah sesuai aturan. Buktinya apa, ini kan Covid terus naik kita melakukan itu untuk mencegah penularan Covid, kalau RS enggak kooperatif bagaimana kita bisa memutus rantai penularan, itu point utamanya," tutur dia.
Bima pun berharap, kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi rumah sakit lainnya agar kooperatif dengan pemerintah.
Ia menegaskan, satgas bekerja sesuai tugas dan wewenangnya.
Baca juga: Periksa Dirut RS Ummi, Polisi: Awalnya Dikatakan Sakit, Ternyata Sehat
"Artinya satgas itu bukan kepo, satgas itu tidak berlebihan, kita melakukan apa yang harus kita lakukan. Ini bukan persoalan politik, bukan persoalan apa pun. Persoalan protokol kesehatan yang harus dipatuhi," kata Bima.
Pada hari ini, kedatangan Bima ke Gedung Bareskrim dalam rangka menghadiri pemeriksaan di kasus RS Ummi.
Bima mengaku diperiksa selama sekitar tiga jam dan menjawab belasan pertanyaan yang dialamatkan penyidik kepada dirinya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan