JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan dikawal ketat oleh anggota kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Kamis (14/1/2021).
Rizieq yang ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan.
Saat dipindah, Rizieq mengaku dalam keadaan sehat. Ia menyampaikan pesan kepada masyarakat.
"Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ucap Rizieq kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Rizieq Dipindahkan dari Polda Metro ke Tahanan Bareskrim, Kuasa Hukum: Fokus Kesehatan Beliau
Alasan
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi, pihaknya memiliki sejumlah alasan memindahkan Rizieq.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucap Andi ketika dihubungi, Kamis.
Dalam pemindahan itu, Andi memastikan aparat kepolisian akan melaksanakan semua mekanisme protokol kesehatan terhadap tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengaku pihaknya tidak diberi tahu alasan pemindahan kliennya itu.
"Dari kepolisian kan. Tidak (disampaikan alasan pemindahan)," ujar Aziz, Kamis.
Baca juga: Kejagung Mulai Teliti Berkas Perkara Rizieq Shihab Terkait Kasus Kerumunan
Aziz pun tak ingin berkomentar terkait alasan polisi memindahkan kliennya.
Menurut dia, pihak keluarga sedang fokus pada kesehatan Rizieq yang menurutnya masih dalam kondisi mengkhawatirkan.
"Karena beliau masih sering sesak napas dan lambungnya sering sakit," ucap Aziz saat dikonfirmasi, Kamis.
Babak baru
Pada hari yang sama dengan pemindahan penahanan Rizieq, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dua kasus kerumunan di mana Rizieq menjadi tersangka.