JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Bupati Kampar Jefry Noer diduga terlibat dalam kasus pembangunan Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar dengan meminta agar proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (WIKA).
Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar Indra Pomi Nasution, Kamis (21/1/2021).
"Indra Pomi Nasution didalami pengetahuan terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan PT WIKA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kampar
Ali pun menyebut Jefry sudah mengembalikan sejumlah uang yang ia peroleh dari proyek pembangunan jembatan tersebut.
Ali mengatakan, pengembalian uang tersebut didalami penyidik saat memeriksa Jefry sebagai saksi dalam kasus ini.
"Jefry Noer didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City," kata Ali.
Di samping itu, penyidik juga memeriksa mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri untuk menyita sejumlah uang yang disetorkan oleh Ahmad Fikri ke rekening penampungan KPK.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar serta I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
Baca juga: KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Proyek Jembatan di Kampar
Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.
"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (29/9/2020).
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.