JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Selasa (29/9/2020) hari ini.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut adalah Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Kemudian, I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar
"Untuk kepentingan pada penyidikan, kedua tersangka ini ADN dan IKT ini ditahan pada Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Selasa sore.
Adnan dan Suarbawa ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya turut dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Lili menuturkan, Adnan dan Suarbawa akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK terhitung hari ini hingga 18 Oktober 2020 mendatang.
"Seperti biasa sebelumnya pasti dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu pada Rutan KPK di Kavling C1 untuk mencegah penyebaran pada wabah Covid-19," ujar Lili.
Lili melanjutkan, dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan subkontraktor, ahli pengadaan barang dan jasa, dan ahli konstruksi.
Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.
"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Lili.
Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan di Kampar
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Wika
PT Wijaya Karya menyatakan, pihaknya menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku sebagaimana dijalankan oleh aparat hukum yang berwenang.
Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, Wika memahami bahwa iklim usaha yang sehat dan bersih menjadi pondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing.
"Perusahaan mendorong bagi seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan etika bisnis, aturan hukum, GCG, dan code of conduct yang berlaku di perusahaan," demikian keterangan tertulis yang disampaikan Wika.
Untuk semakin mendukung hal tersebut, saat ini Wika juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
"Manajemen perseroan selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna kinerja yang lebih baik ke depannya, serta selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.