Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP: Pam Swakarsa di UU Kepolisian Beda dari 1998

Kompas.com - 21/01/2021, 16:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Istana Kepresidenan angkat bicara soal pernyataan Kapolri terpilih, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan akan menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah memahami adanya stereotipe atau memori kolektif dari terminologi Pam Swakarsa pada masa lalu.

Namun, ia memastikan bahwa konsep Pam Swakarsa pada masa sekarang berbeda dari 1998.

"Perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan Pengamanan Swakarsa yang dimaksud Kapolri adalah salah satu amanat UU 2/2002 tentang Polri, di mana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," kata Jaleswari melalui keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Akan Hidupkan Pam Swakarsa, Pengamat: Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Jaleswari menerangkan, ketentuan mengenai Pam Swakarsa dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.

Aturan itu menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri, termasuk sejumlah aspek terkait Pam Swakarsa.

Aspek-aspek yang dimaksud yakni mulai dari bentuk satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan Polri.

Baca juga: Pam Swakarsa Diprotes Komisi III DPR, Kapolri Diminta Ganti Namanya

Menurut Jaleswari, pengaturan Pam Swakarsa ini penting karena memberikan porsi untuk warga bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pam Swakarsa juga dapat mencegah terjadinya praktik "main hakim sendiri".

"Mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menghidupkan kembali Pam Swakarsa untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Ingin Hidupkan Pam Swakarsa

Hal itu ia sampaikan saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas, jadi kita hidupkan kembali," kata Listyo.

Ia menyebutkan, Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri. Dengan demikian, kolaborasi dan sinergi dengan Polri makin baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com