JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana, segera disidang sebagai terdakwa kasus gratifikasi.
Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara Heri ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (19/1/2021).
"Perwakilan Tim JPU KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Heri Tantan Sumaryana ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa.
Baca juga: KPK Dalami Sumber Penghasilan Eks Pejabat Pemkab Subang yang Jadi Tersangka Gratifikasi
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan Heri beralih menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung dan lokasi penahanan Heri telah dipindah ke Lapas Sukamiskin.
Setelah melimpahkan berkas perkara, JPU kini menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim serta penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Ali mengatakan, Heri didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Baca juga: Suap, Mantan Bupati Subang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Kasus bermula saat Heri Tantan diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari calon peserta tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013 lalu.
Atas perintah tersebut, Heri Tantan mengumpulkan stafnya untuk membantu mengkondisikan agar para peserta calon CPNS sumber K2 itu menyiapkan uang kelulusan senilai Rp 50 juta sampai Rp 70 juta per orang.
"Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: KPK Lelang 10 Bidang Tanah Hasil Rampasan Perkara Mantan Bupati Subang
Kemudian, penyidik KPK menemukan fakta bahwa Heri Tantan diduga menerima gratifikasi dari para calon peserta CPNS sumber K2 atas perintah Bupati Ojang dengan total Rp 20 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai pihak, termasuk Ojang Suhandi yang menerima total Rp 7,8 miliar.
"Tersangka HTS, mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp 3 Miliar," tutur Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.