JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber penghasilan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengambangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana yang merupakan tersangka kasus gratifikasi.
Sumber penghasilan Heri itu didalami penyidik saat memeriksa Sekretaris Daerah Subang Aminudin sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin (4/1/2021).
"(Diperiksa) mengenai sumber penghasilan dari tersangka HST (Heri) selama masih menjabat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Baca juga: Terbukti Terima Gratifikasi dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat
Selain itu, dalam pemeriksaan Aminudin, penyidik mendalami tugas Heri dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil yang diduga menjadi sumber gratifikasi.
"(Aminudin) didalami pengetahuannya terkait tupoksi tersangka HST dalam penerimaan CPNS dari Tenaga Honorer Golongan K1 dan K2," kata Ali.
Penetapan Heri sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Kasus bermula saat Heri Tantan diperintahkan Ojang untuk mengumpulkan uang yang diduga berasal dari calon peserta tes pengadaan pegawai CPNS Pemkab Subang dari pegawai Kategori 2 (K2) yang dilaksanakan pada 2013 lalu.
Atas perintah tersebut, Heri Tantan mengumpulkan stafnya untuk membantu mengkondisikan agar para peserta calon CPNS sumber K2 itu menyiapkan uang kelulusan senilai Rp 50 juta sampai Rp 70 juta per orang.
"Pengumpulan uang tersebut diduga berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga tahun 2015," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Pengondisian Fee ke Edhy Prabowo
Kemudian, penyidik KPK menemukan fakta bahwa Heri Tantan diduga menerima gratifikasi dari para calon peserta CPNS sumber K2 atas perintah Bupati Ojang dengan total Rp 20 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada berbagai pihak, termasuk Ojang Suhandi yang menerima total Rp 7,8 miliar.
"Tersangka HTS, mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian juga menerima sebesar Rp 3 Miliar," tutur Karyoto.
Akibat perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.