Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewati Batas Waktu, Pejabat Negara yang Serahkan LHKPN 92,81 Persen

Kompas.com - 05/05/2020, 10:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2019 hingga Jumat (1/5/2020) lalu mencapai 92,81 persen.

Adapun batas waktu masa penyampaian LHKPN tahunan untuk tahun pelaporan 2019 jatuh pada Kamis (30/4/2020).

"Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dikutip dari situs KPK, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Seluruh Polisi Didorong Wajib Lapor LHKPN, Ini Alasannya...

Ipi menuturkan, dari 364.358 wajib lapor, terdapat 338.149 wajib lapor yang telah menyetor LHKPN mereka sementara 26.209 wajib lapor lainnya belum melapor.

Bila dirinci, kepatuhan laporan para wajib lapor di bidang eksekutif mencapai 92,36 persen.

Ipi mengatakan, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada Kabinet Indonesia Maju terdapat satu penyelenggara negara (PN) yang belum melapor LHKPN.

"Satu PN yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya. Sedangkan, untuk 21 staf khusus Presiden dan Wakil Presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100," kata Ipi.

Baca juga: Pejabat Baru KPK Lalai Lapor LHKPN, ICW: Pimpinan Kesampingkan Integritas

Lalu, di tingkat pemerintah daerah KPK mencatat terdapat 25 kepala daerah dari total 965 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Sementara itu, KPK mencatat kepatuhan di bidang legislatif berada di angka 89,39 persen. Ipi menyebut seluruh pimpinan DPR dan MPR telah menyampaikan LHKPN mereka.

Ipi melanjutkan, tingkat kepatuhan LHKPN bagi anggota DPR sekitar 70 persen karena baru terdapat 406 anggota DPR telah menyetor LHKPN-nya sedangkan 169 orang lainnya belum,

"Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat 5 WL yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," ujar Ipi.

Baca juga: Kapolri Diminta Cabut Aturan yang Tak Wajibkan Wakapolda Setor LHKPN

Sementara, tingkat kepatuhan LHKPN di bidang yudikatif dan BUMN/BUMD masing-masing berada di angka 98,62 persen dan 95,78 persen.

KPK pun mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.

Ipi mengatakan, KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'

"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap," kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com