KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Garut kembali menangkap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi pada Senin (18/1/2021).
Ia ditangkap setelah lima hari bebas dari penjara karena mendapat penangguhan penahanan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Ciateul.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga, Kuswendi menjadi tahanan kejaksaan sejak Juli 2020
Sedangkan penangkapan kembali Kuswendi adalah pelaksaan putusan MA yang memutuskan Kuswendi bersalah dan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup pembangunan bumi perkemahan.
Baca juga: Baru Dapat Penangguhan Tahanan, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi
Putusan MA tersebut sudah diterima kejaksaan sejak Desember 2020 lalu.
Kuswendi dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut baik di Pengadilan Negeri Garut ataupun saat banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.
"Putusan Mahkamah Agung (MA) itu, sudah kami terima sejak Desember lalu, karena kondisi yang ada, kami melaksanakan baru hari ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi, Senin (18/01/2021) malam di kantor Kejari Garut.
Baca juga: Barter Rumah Rp 500 Juta dengan Tanaman Hias, Pengusaha di Garut Ngaku Dinyiyiri Netizen
Di kasus tindak pidana lingkungan hidup, Kuswendi harus menjalani hukuman satu tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 1 bulan penjara.
"Ini perkara beda kasus, dalam hal perkara lingkungan hidup yang disidangkan tahun 2019," jelas Sugeng kepada wartawan.
Ia mengatakan awalnya Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan serta denda.
Namun Kuswendi bangding ke Pengadilan Tinggi yang memutuskan vonis hukuman percobaan.
Pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Desember 2020, MA mengelurkan putusan Kuswendi dipenjara 1 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.
Saat kasus tersebut berjalan, Kuswendi menjadi tahanan kejaksaan sejak Juli 2020 dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi sarana olahraga Ciateul.
Baca juga: Bupati Garut dan Wakilnya Akan Divaksin Covid-19 Minggu Depan
Di tengah proses persidangan yang masih terus berjalan hingga saat ini, Pengadilan Tipikor Bandung, memberi Kiswendi penangguhan penahanan.
Hingga dia kembali ditahan di kasus yang berbeda.
Selain Kuswendi, Pengadilan Tipikor Bandung pun memberikan penangguhan penanganan kepada 4 terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut.
Mereka adalah 2 orang kepala desa serta satu orang pemborong serta satu orang pejabat di Dispora Garut yang ditahan bersama Kuswendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi GOR Ciateul.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.