Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersandung 2 Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi Setelah 5 Hari Dibebaskan

Kompas.com - 19/01/2021, 10:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tim Kejaksaan Negeri Garut kembali menangkap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut, Kuswendi pada Senin (18/1/2021).

Ia ditangkap setelah lima hari bebas dari penjara karena mendapat penangguhan penahanan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga Ciateul.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana olahraga, Kuswendi menjadi tahanan kejaksaan sejak Juli 2020

Sedangkan penangkapan kembali Kuswendi adalah pelaksaan putusan MA yang memutuskan Kuswendi bersalah dan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup pembangunan bumi perkemahan.

Baca juga: Baru Dapat Penangguhan Tahanan, Mantan Kadispora Garut Ditahan Lagi

Putusan MA tersebut sudah diterima kejaksaan sejak Desember 2020 lalu.

Kuswendi dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut baik di Pengadilan Negeri Garut ataupun saat banding di Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) itu, sudah kami terima sejak Desember lalu, karena kondisi yang ada, kami melaksanakan baru hari ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi, Senin (18/01/2021) malam di kantor Kejari Garut.

Baca juga: Barter Rumah Rp 500 Juta dengan Tanaman Hias, Pengusaha di Garut Ngaku Dinyiyiri Netizen

Dua kasus berbeda

Ilustri korupsiShutterstock Ilustri korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariyadi mengatakan Kuswendi tersandung dua kasus yang berbeda.

Di kasus tindak pidana lingkungan hidup, Kuswendi harus menjalani hukuman satu tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 1 bulan penjara.

"Ini perkara beda kasus, dalam hal perkara lingkungan hidup yang disidangkan tahun 2019," jelas Sugeng kepada wartawan.

Ia mengatakan awalnya Pengadilan Negeri Garut memvonis Kuswendi bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan serta denda.

Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 Garut Tertinggi Se-Jabar, Ruang Isolasi RSU Dipenuhi Pasien Mengkhawatirkan

Namun Kuswendi bangding ke Pengadilan Tinggi yang memutuskan vonis hukuman percobaan.

Pihak kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Desember 2020, MA mengelurkan putusan Kuswendi dipenjara 1 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan.

Saat kasus tersebut berjalan, Kuswendi menjadi tahanan kejaksaan sejak Juli 2020 dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi sarana olahraga Ciateul.

Baca juga: Bupati Garut dan Wakilnya Akan Divaksin Covid-19 Minggu Depan

Di tengah proses persidangan yang masih terus berjalan hingga saat ini, Pengadilan Tipikor Bandung, memberi Kiswendi penangguhan penahanan.

Hingga dia kembali ditahan di kasus yang berbeda.

Selain Kuswendi, Pengadilan Tipikor Bandung pun memberikan penangguhan penanganan kepada 4 terdakwa kasus dugaan korupsi lainnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut.

Mereka adalah 2 orang kepala desa serta satu orang pemborong serta satu orang pejabat di Dispora Garut yang ditahan bersama Kuswendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi GOR Ciateul.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com