JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pihak-pihak yang memungut biaya untuk membantu pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, penyampaian LHKPN dilakukan melalui situs elhkpn.kpk.go.id dan KPK tidak memungut biaya administrasi untuk pengurusan LHKPN.
"KPK tidak pernah memungut biaya administrasi untuk layanan publik yang disediakan bagi masyarakat, termasuk dalam pengisian LHKPN," kata Ipi dalam siaran pers, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2020
Ipi menuturkan, saat ini terdapat beberapa pihak mengaku sebagai pegawai KPK maupun mitra kepanjangan KPK yang dapat membantu pengisian LHKPN untuk calon kepala daerah dengan meminta sejumlah biaya.
Ipi menyebutkan, informasi terbaru, ada pihak yang mengaku pegawai atau mitra KPK di Banten dan Jawa Barat yang dapat membantu mengisi e-LHKPN untuk mendapatkan tanda terima LHKPN sebagai persyaratan pencalonan.
Selain itu, Ipi menyatakan, ada juga orang-orang yang mengaku dapat membantu menghindari proses pemeriksaan LHKPN.
"Bila masyarakat mendapati para pihak yang mencurigakan atau ada indikasi mencari keuntungan pribadi/golongan dengan menggunakan nama KPK, silakan melaporkan kepada pihak kepolisan, atau menghubungi KPK melalui call center KPK di 198," ujar Ipi.
Baca juga: Lewati Batas Waktu, Pejabat Negara yang Serahkan LHKPN 92,81 Persen
Diketahui, KPK saat ini tengah membuka pendaftaran LHKPN bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 sebagai syarat pencalonan.
"KPK masih menunggu dan meminta calon kepala daerah yang belum melaporkan harta kekayaannya, agar segera menyampaikan kepada KPK," kata Ipi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.