JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan uang kepada para kontraktor untuk membiayai pencalonan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dalam Pilkada 2020.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono yang berstatus tersangka kasus suap terkait pengadaan barang/jasa yang menjerat Wenny, Kamis (14/1/2021).
"Dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak rekanan (kontraktor) untuk keperluan pendanaan pilkada tersangka WB (Wenny)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Bahas Dana untuk Pencalonan Bupati Banggai Laut
Ali menuturkan, dalam pemeriksaan terhadap Hengky, penyidik juga mendalami pertemuan tim sukses Wenny untuk menggunakan uang dari para kontraktor tersebut dalam pilkada.
Kemudian, penyidik memeriksa Wenny selaku tersangka dalam kasus ini untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan sejumlah uang dari kontraktor tersebut.
"Dan juga mengenai proses pengadaan barang jasa di Pemkab Banggai Laut serta proses pencairan anggaran dari proyek tersebut yang diduga ada jatah fee kepada saksi," ujar Ali.
Dua orang tersangka pemberi suap, Andreas Hongkiriwan dan Djufri Katili juga diperiksa penyidik.
Keduanya dikonfirmasi soal pemberian uang untuk Wenny melalui Hengky serta cara Andreas mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Banggai Laut.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Banggai Laut
Diberitakan sebalumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut ada indikasi uang suap yang diterima Wenny akan digunakan untuk serangan fajar pada Pilkada 2020.
Wenny merupakan calon bupati petahana dalam pemilihan Bupati Banggai Laut, tetapi ia telah lebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan sebelum hari pencoblosan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan