Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2020, 10:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan anggaran pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banggai Laut tahun 2020.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah Banggai Laut Idhamsyah sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Rabu(16/12/2020).

"(Idhamsyah) didalami pengetahuannya terkait proses pencairan anggaran pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Kasus Suap Bupati Banggai Laut, Pejabat Pemkab Dipanggil KPK sebagai Saksi

Selain Idhamsyah, penyidik memeriksa empat saksi lain dalam kasus ini.

Mereka adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banggai Laut M Zain, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Banggai Laut Ramli Hi Patta, Kabag Kesra Banggai Laut Nasir Gobel, dan seorang wiraswasta bernama Martinus.

Zain, Ramli, dan Nasir diperiksa terkait proses pengawasan dan pembayaran termin pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan milik Hedy Thiono, Djufri Katili, dan Andreas Hongkiriwang.

Hedy, Djufri, dan Andreas merupakan para tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Baca juga: KPK Amankan Rp 440 Juta Saat Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Bupati Banggai Laut

 

Sementara itu, Martinus digali pengetahuannya terkait dugaan janji pemberian uang kepada Wenny.

KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu, Wenny, Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang.

Dalam kasus ini, Wenny diduga memerintahkan Recky untuk membuat kesepakatan dengan pihak rekanan yang mengerjakan beberapa proyek infrastruktur di Banggai Laut.

Baca juga: Tersangka Kasus Suap, Bupati Banggai Laut Punya Kekayaan Rp 5,4 Miliar

Wenny juga diduga mengondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut.

Untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek pada Dinas PUPR Banggai Laut, rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada Wenny melalui Recky dan Hengky.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan antara lain HDO (Hedy), DK (Djufri), dan AHO (Andreas) kepada WB yang jumlahnya bervariasi antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).

Sejak September sampai November 2020, telah terkumpul uang lebih dari Rp 1 miliar yang disimpan di rumah Hengky.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kaesang Tanya 'Apakah Ada Orang Ditangkap karena Hina Presiden', Dijawab Sopir 'Ditangkap'

Kaesang Tanya "Apakah Ada Orang Ditangkap karena Hina Presiden", Dijawab Sopir "Ditangkap"

Nasional
Geledah Rumah Tersangka Dugaan Suap Wamenkumham, KPK Sita Dokumen

Geledah Rumah Tersangka Dugaan Suap Wamenkumham, KPK Sita Dokumen

Nasional
Jubir TKN Prabowo-Gibran: Kami Tak Akan Balas Fitnah dengan Fitnah, Fokus Perkenalkan Paslon

Jubir TKN Prabowo-Gibran: Kami Tak Akan Balas Fitnah dengan Fitnah, Fokus Perkenalkan Paslon

Nasional
KPU: Debat Capres-cawapres Digelar 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 14 Januari, serta 4 Februari 2024

KPU: Debat Capres-cawapres Digelar 12 dan 22 Desember 2023, 7 dan 14 Januari, serta 4 Februari 2024

Nasional
Menkes Sebut Wabah Pneumonia di China Bukan Virus Baru, Beda dengan Covid-19

Menkes Sebut Wabah Pneumonia di China Bukan Virus Baru, Beda dengan Covid-19

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Desember 2023

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan Desember 2023

Nasional
Antam Ikut Kegiatan Penanaman Pohon bersama Presiden Jokowi di Hutan Kota Jaktim

Antam Ikut Kegiatan Penanaman Pohon bersama Presiden Jokowi di Hutan Kota Jaktim

Nasional
Kaesang Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru: Menghina Presiden Ditangkap Enggak?

Kaesang Tanggapi Megawati soal Penguasa Orde Baru: Menghina Presiden Ditangkap Enggak?

Nasional
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Dikhawatirkan Bisa Ubah Hasil Rekapitulasi Suara

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Dikhawatirkan Bisa Ubah Hasil Rekapitulasi Suara

Nasional
Mahfud Sebut Pemerintah Tak Pernah Biarkan Pihak yang Ganggu Ibadah Orang Lain

Mahfud Sebut Pemerintah Tak Pernah Biarkan Pihak yang Ganggu Ibadah Orang Lain

Nasional
Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Luar Negeri Naik, Mahfud: Pasti Sudah Dihitung

Anggaran Belanja Alutsista dari Pinjaman Luar Negeri Naik, Mahfud: Pasti Sudah Dihitung

Nasional
MK: Syarat Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah, tapi Berlaku Pemilu 2029

MK: Syarat Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah, tapi Berlaku Pemilu 2029

Nasional
Dilantik Jadi KSAD, Maruli Punya PR Revisi Doktrin Peperangan TNI AD

Dilantik Jadi KSAD, Maruli Punya PR Revisi Doktrin Peperangan TNI AD

Nasional
Dalam Nota Keberatan, Kubu Andhi Pramono Nilai Dakwaan Gratifikasi Rp 58,9 M Tak Jelas

Dalam Nota Keberatan, Kubu Andhi Pramono Nilai Dakwaan Gratifikasi Rp 58,9 M Tak Jelas

Nasional
Pasca Bentrokan di Bitung, Kapolri Minta Masyarakat Hindari Provokasi

Pasca Bentrokan di Bitung, Kapolri Minta Masyarakat Hindari Provokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com