JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggali informasi soal adanya pertemuan yang membahas persiapan dana untuk pencalonan kembali Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami penyidik saat memeriksa seorang wiraswasta bernama John Robert sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menjerat Wenny, Rabu (13/1/2021).
"John Robert alias Ungke didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pertemuan pembahasan persiapan dana untuk pencalonan kembali tersangka WB (Wenny) sebagai bupati," kata Ali, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Banggai Laut
Ali mengatakan, John Robert juga ikut tergabung dalam tim sukses pencalonan Wenny pada Pilkada 2020.
Selain John, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain dalam kasus ini yakni Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Banggari Laut Ramli Hi Patta, Ketua Pokja ULP Banggai Laut Nasir Gobel, dan seorang ibu rumah tangga bernama Widiyawati.
Ramli dan Nasir diperiksa mengenai pengetahuannya terkait proses lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banggai Laut.
Sementara itu, Widiyawati diperiksa soal dugaan pembantuan dan pengelolaan beberapa rekening perbankan tersangka Hengky Thiono.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut, ada indikasi uang suap yang diterima Wenny akan digunakan untuk serangan fajar pada Pilkada 2020.
Baca juga: Periksa Penjabat Sekda Banggai Laut, KPK Dalami Pencairan Anggaran Proyek
Wenny merupakan calon bupati petahana dalam pemilihan Bupati Banggai Laut, tetapi ia telah lebih dahulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan sebelum hari pencoblosan.
"Dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan serangan fajar," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (4/12/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan