JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan yang menyebut struktur organisasi KPK menjadi lebih gemuk dengan adanya Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
"Ada beberapa pihak yang keliru dalam memahami struktur ini sehingga kami tegaskan tidak tepat kalau struktur saat ini dikatakan gemuk dan berlemak," kata Ali, Kamis (7/1/2021).
Ali menuturkan, Peraturan KPK itu sebagian besar hanya mengubah nama-nama nomenklatur jabatan dan tidak menambah banyak jabatan baru.
Ia mengatakan, penataan ulang organisasi lewat Peraturan KPK itu hanya menambah tujuh posisi jabatan baru, terdiri dari 1 pejabat eselon I, 5 pejabat setara eselon III, dan 1 pejabat non-struktural.
Baca juga: Ketua KPK Lantik 38 Pejabat Pasca-perubahan Struktur Organisasi
"Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan," ujar Ali.
Ia pun merinci bahwa di tingkat eselon I terdapat 2 jabatan baru tetapi ada 1 jabatan lama yang dihapus yaitu Deputi PIPM.
Lalu, di tingkat eselon II terdapat 11 jabatan baru tetapi ada 11 jabatan lama yang dihapus.
Sedangkan, di tingkat eselon III terdapat penambahan 8 jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama.
Penambahan 2 jabatan baru pada eselon I yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Pendidikan dan Peran Sera Masyarakat, kata Ali, merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d UU KPK terkait pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi serta Pasal 7 Ayat (1) huruf c, d, dan e UU KPK.
Baca juga: 9 Perwira Tinggi Polri Duduki Jabatan Penting di KPK, ICW: Mengikis Independensi
Kritik atas struktur baru KPK sebelumnya datang dari peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana yang menilai struktur KPK kini menjadi gemuk.
Menurut Kurnia, gemuknya struktur organisasi KPK akan berimplikasi pada fungsi trigger menchanism KPK dan dapat melambatkan kinerja KPK.
"Sebagai lembaga negara yang sepatutnya menjadi contoh reformasi dan efisiensi birokrasi, legitimasi KPK dalam memberikan masukan untuk perampingan kementerian dan lembaga negara lainnya, akan berkurang akibat penggemukkan struktur KPK," kata Kurnia, Selasa (5/1/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.