JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan bahwa pelarangan Front Pembela Islam (FPI) berbeda dengan pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Partai Komunis Indonesia, kata Hamdan, merupakan partai terlarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Sedangkan, jika membaca putusan pemerintah mengenai FPI, Hamdan menilai, organisasi masyarakat FPI secara de jure dibubarkan karena sudah tidak terdaftar.
Dalam keputusan tersebut pemerintah melarang aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan dan penggunaan simbol atau atribut FPI.
Baca juga: Masih Pendalaman, Propam Polri Belum Ambil Kesimpulan soal Bentrok Polisi dengan Laskar FPI
“Kalau PKI organisasi terlarang dengan ketetapan MPR. Kemudian juga penyebaran ajarannya dilarang dengan ketetapan MPR. Tapi kalau FPI kan tidak ada larangan itu,” kata Hamdan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
“FPI kan hanya tidak boleh melakukan kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut oleh FPI, jadi bukan organisasi terlarang,” kata Hamdan.
Hamdan menuturkan, dalam Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, disebutkan bahwa penyebaran dan pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Lenininsme merupakan perbuatan tindak pidana yang dapat dipidana.
Sedangkan, kata dia, dalam keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI tidak ada aturan tersebut.
“Tidak bisa (dipidana) tidak ada pasal pidananya, kalau komunis kan jelas ada pasal pidananya,” jelas Hamdan.
“Karena hukum pidana itu harus ada Undang-Undangnya yang menyatakan bahwa itu sebagai tindak pidana,” ucap dia.
Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Berlebihan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan