Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Berlebihan

Kompas.com - 04/01/2021, 17:31 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dinilai berlebihan.

“Saya melihat maklumat tersebut terlalu dilebih-lebihkan dalam memandang persoalan terkait FPI,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).

“Secara ideologi, FPI tak lebih berbahaya dibanding HTI, tetapi selama ini tak ada maklumat Kapolri terkait HTI,” sambungnya.

Baca juga: Polri Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Bukan untuk Pers dan Media Massa

Menurut dia, masyarakat dinilai sudah cerdas untuk memilah organisasi mana yang akan diikuti.

Maka dari itu, ia berpandangan, pola pelarangan yang dilakukan melalui penerbitan maklumat tidak terlalu efektif.

Bambang menilai, dari penerbitan maklumat itu, aparat kepolisian malah terkesan ingin menakut-nakuti masyarakat.

“Hal-hal seperti ini tentunya akan menjadi kontraproduktif bagi pembangunan demokrasi yang kita idamkan,” lanjut Bambang.

Ia menuturkan, aparat kepolisian seharusnya fokus pada penegakan hukum yang berlaku.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Maklumat Kapolri soal Konten FPI Diperbaiki

Adapun isi maklumat itu antara lain, poin dua huruf a menyebut masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung, memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI.

Poin dua huruf b, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat bila menemukan kegiatan, simbol, maupun atribut FPI, serta tidak melaksanakan pelanggaran hukum.

Poin dua huruf c, mengedepankan Satpol PP yang didukung oleh TNI-Polri dalam menertibkan di lokasi yang terpasang spanduk/banner atau atribut pamflet dan hal lain yang terkait dengan FPI.

Poin dua huruf d, masyarakat diminta tidak mengakses atau mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui situs maupun media sosial.

Setelah diterbitkan, poin dua huruf d tersebut menuai kritik, salah satunya dari komunitas pers. Poin tersebut dinilai mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

Baca juga: Maklumat Kapolri tentang Konten FPI, Kompolnas: Dasar Aturannya Ada dan Sah

Akan tetapi, Polri mengatakan poin tersebut tidak ditujukan bagi pemberitaan media massa.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, konten yang dilarang apabila bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, mengancam NKRI serta Bhinneka Tunggal Ika.

“Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan,” ujar Argo dalam keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com