Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maklumat Kapolri tentang Konten FPI, Kompolnas: Dasar Aturannya Ada dan Sah

Kompas.com - 04/01/2021, 07:55 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diterbitkan secara sah.

"Maklumat Kapolri tersebut merujuk pada SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Jadi dasar aturannya ada dan sah," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan SKB tersebut, FPI dianggap telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019 karena belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.

Baca juga: Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019, tetapi Lakukan Aktivitas Langgar Ketertiban

Maka dari itu, Poengky menilai FPI seharusnya tidak bisa melakukan kegiatan.

Akan tetapi, menurutnya, FPI malah melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan menganggu ketertiban umum.

"Oleh karena itu aparat penegak hukum berwenang memproses hukum," tuturnya.

Menurut Kompolnas, maklumat itu dibutuhkan sebagai tindakan preventif.

Maklumat Kapolri tersebut, katanya, memberi pemahaman kepada masyarakat sekaligus perintah ke anggota Polri untuk melakukan penegakan hukum apabila ada pelanggaran hukum.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Maklumat Kapolri soal Konten FPI Diperbaiki

Poengky menuturkan, poin yang tercantum dalam maklumat tersebut menunjukkan bahwa penindakan dilakukan terhadap pelanggaran hukum.

Maka dari itu, Kompolnas menilai jurnalis serta aktivis HAM tidak perlu khawatir maklumat tersebut akan melanggar kebebasan berekspresi.

"Sepanjang konten yang dikutip dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, artinya bukan berita bohong, provokasi, syiar kebencian, tentu boleh-boleh saja. Yang tidak boleh disebarluaskan adalah konten yang melanggar hukum," ucap dia.

Adapun isi maklumat itu antara lain, masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung ataupun tidak langsung untuk mendukung, memfasilitasi kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Sipil: Maklumat Kapolri Soal FPI Seharusnya Ditujukan Bagi Anggota Polri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com