Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: Artis GA Seharusnya Tak Bersalah

Kompas.com - 30/12/2020, 13:06 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan polisi semestinya memberikan perlindungan hukum terhadap artis GA dalam kasus video syur yang tersebar luas di publik.

Mariana menegaskan GA tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Padahal GA mengalami kerugian, dia tercermar nama baiknya dan juga kita tahu keluarganya akan terdampak. Harusnya dia tidak bersalah, tapi dilindungi (hukum)," kata Mariana saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Mariana mengatakan, GA pun mengakui video itu dibuat untuk kepentingan pribadi. GA tidak bermaksud menyebarluaskan video tersebut ke publik.

Baca juga: ICJR: Artis GA dan MYD merupakan Korban, Tak Bisa Dipidana

Ia memaparkan, penjelasan Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan pribadi.

"Kasus GA ini jelas bahwa dia memproduksi untuk dirinya sendiri, bukan untuk publik tujuannya," ujarnya.

Karena itu, dia mengatakan polisi harusnya segera menangkap dan menahan pihak yang mendapatkan dan menyebarkan video tersebut. GA merupakan korban dari penyebaran video syur itu.

"Harusnya dicari kontennya itu diambil dari mana, kok bisa dan mengapa disebarkan. Itu yang sebetulnya penting untuk dikenai hukuman. Juga penyembuhan citranya GA dan keluarga, ini yang seharusnya dilakukan penegak hukum," kata Mariana.

Selain itu, Mariana meminta media tidak mengeksploitasi informasi pribadi GA dan mengaitkannya dengan video tersebut.

Ia mengingatkan media seharusnya memberikan informasi yang bermanfaat bagi publik.

"Kalau menyebarkan informasi soal GA apa manfaatnya, itu kan jadinya gosip. Kalau mau memberikan manfaat untuk publik harusnya pemberitaannya lebih kepada situasi yang tidak adil yang menimpa GA karena sebetulnya dia yang dicemarkan nama baiknya," tegas Mariana.

Diberitakan, polisi menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka setelah menerima pengakuan bahwa benar video itu dibuat oleh mereka. Dari pengakuan GA pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, motif pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi. GA dan MYD dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Komnas Perempuan: Artis GA Korban, Seharusnya Dapat Perlindungan Hukum

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Sementara itu, hingga saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video GA dan MYD tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com