Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Rilis Edaran yang Atur Kepulangan WNI, Ini Syarat Detailnya

Kompas.com - 29/12/2020, 07:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.

Syarat ini diberlakukan merespons munculnya varian baru virus corona di South Wales, Inggris.

Ketentuan tentang persyaratan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ada Varian Baru Virus Corona, Ini Syarat WNI Bisa Kembali dari Luar Negeri

Menurut salinan SE yang diterima Kompas.com, disebutkan bahwa pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.

Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.

Saat tiba di Indonesia, WNI wajib melakukan tes ulang RT-PCR. Selain itu, diwajibkan pula bagi mereka untuk menjalani karantina selama lima hari di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," demikian bunyi petikan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca juga: Saat Indonesia Larang Sementara Kedatangan WNA akibat Varian Baru Virus Corona...

Setelah dilakukan karantina lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan, WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNI diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

"Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf i, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah," bunyi petikan SE lagi.

Adapun SE ini berlaku terhitung sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah menutup pintu sementara bagi warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia terkait munculnya varian baru virus Corona penyebab Covid-19.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia, WNI Tetap Diperbolehkan Kembali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com