Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Komnas HAM: 21,8 Persen Responden Belum Tahu Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Dilindungi Konstitusi

Kompas.com - 15/12/2020, 19:48 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan survei nasional untuk melihat situasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang menjadi dasar demokrasi.

Koordinator Pengkajian dan Peneliti Komnas HAM Mimin Dwi Hartono mengatakan, sebuah negara yang demokratis ditandai oleh bagaimana warganya diberikan kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai dengan konstitusi.

“Untuk itulah maka kemudian Komnas HAM sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia melaksanakan survei sebagai bagian dari penelitian untuk kemudian melihat sejauh mana pandangan masyarakat terkait dengan pelaksanaan hak berpendapat dan berekspresi di Indonesia,” kata Mimin dalam Rilis Survei Komnas HAM, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Jokowi: Kejaksaan Jadi Aktor Kunci Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Hasil survei menunjukkan bahwa hak atas informasi terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi belum terpenuhi secara optimal di Indonesia.

Sebanyak 21,8 persen responden belum mengetahui bahwa hak berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh Konstitusi. Sementara 78,2 persen responden mengatakan sudah mengetahuinya dan 0,9 persen tidak menjawab.

“Saya kira ini angka yang cukup besar 21,8 persen menyatakan belum tahu bahwa hak mereka berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar RI 1945,” ucap Mimin.

Baca juga: Anggap UU ITE Ancam Kebebasan Berpendapat, SAFEnet Taruh Harapan pada Komnas HAM

Kemudian, untuk sumber informasi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebanyak 62,4 persen responden mengaku mendapatkan informasi dari lembaga pendidikan.

Kemudian 44,5 persen dari media, 28 persen dari saudara atau teman, 22,5 persen dari internet atau media sosial dan 15,1 persen dari buku.

Sementara, 14,6 persen responden mengetahui dari pemerintah, 5,8 persen dari Komnas HAM, 2,3 responden dari LSM, 2,9 persen responden mengaku tidak pernah mendapat informasi sama sekali dan 9,3 persen tidak menjawab.

“Dan ternyata sebagian informasi itu justu diperoleh dari lembaga pendidikan sebesar 62 persen, surat kabar atau media massa sebesar 44 persen dan sementara peran dari lembaga negara atau pemerintah sangat kecil yaitu 14 persen,” ucap Mimin.

“Padahal, sebenarnya yang paling punya tanggung jawab dan kewajiban dalam memenuhi hak kebebasan perpendapat adalah penyelenggara negara atau pemerintah,” tutur dia.

Baca juga: Kebebasan Berpendapat (Kembali) Tersumbat

Survei dilaksanakan pada pekan ke empat bulan Juli hingga pekan ke dua bulan Agustus bekerja sama dengan Litbang Kompas.

Penelitian dilakukan dengan metode kuantitatif atau face to face interview dengan kuesioner terstruktur dengan durasi wawancara 60 menit dan dilakukan oleh interviewer lapangan terlatih.

Usia Responden 17 hingga 59 tahun dengan proporsi gender laki- laki dan perempuan seimbang yakni sama-sama 50 persen dengan kelas ekonomi bawah, menengah dan atas di 34 provinsi yang melibatkan 1.200 responden dengan sampling error kurang lebih 2,8 persen.

Metode penelitian dengan menggunakan multistage random sampling dari tingkat kecamatan hingga RT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com