JAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada Serentak 2020 di 270 wilayah tetap digelar dalam bayang-bayang pandemi Covid-19. Tak dipungkiri, hal itu mengubah tata cara pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi timbulnya kerumunan massa karena dapat menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.
Polri yang dalam hal ini bertugas mengamankan jalannya pilkada ikut memberi atensi terhadap potensi kerumunan.
"Sudah ada jukrah (petunjuk dan arahan) kepada jajaran, baik melalui vicon (video conference) dan TR (telegram rahasia) dari Pak Kapolri untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh jajaran,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Agus Andrianto kepada Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
Baca juga: Menakar Potensi Kemenangan Kerabat Pejabat Jelang Pilkada 2020...
Surat telegram Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis yang dimaksud bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tanggal 7 September 2020.
Surat itu berisi sejumlah perintah Kapolri kepada bawahannya dalam rangka mencegah klaster penularan Covid-19 dalam tahapan pilkada.
Pertama, para kapolda dan kapolres diminta berkoordinasi dengan instansi terkait. Kemudian, jajarannya diperintahkan memahami aturan KPU terkait penerapan protokol kesehatan.
Anggota kepolisian juga diminta menyosialisasikan protokol kesehatan secara masif, serta meningkatkan patroli siber.
Tak lama setelah itu, tertanggal 21 September 2020, Kapolri mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020.
Baca juga: Bawaslu: 1.420 TPS Penempatannya Tidak Sesuai Standar Protokol Kesehatan
Isinya, antara lain semua pihak yang terlibat dalam tahapan pilkada diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, pembatasan jumlah massa sesuai aturan penyelenggara, serta membubarkan diri secara tertib setelah tahapan pilkada selesai.
Dalam menegakkan protokol kesehatan selama pilkada, aparat kepolisian juga mengacu pada aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Penyelenggara pemilu juga sudah mengelarkan regulasi terkait hal tersebut, utamanya saat pelaksanaan tahap kampanye dengan pembatasan kegiatan dan jumlah massa yang hadir,” ujar Agus.
Baca juga: Pilkada Berpotensi Tingkatkan Kasus Covid-19, Satgas Minta Dijalankan Sesuai PKPU